Presiden Joko Widodo di tengah petani/setkab.go.id

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo mengatakan belum menemukan skema pembagian lahan seluas 9 juta hektare pada rakyat.

“Sampai sekarang belum ketemu jurusnya. Gimana yang sudah diberi juga tidak dijual, itu jurusnya belum ketemu. Jadi saya stop dulu, jangan diberikan sebelum kita memiliki sebuah skema yang benar dalam pembagian itu,” kata Presiden Jokowi, saat acara pemberian penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/11), seperti dikutip Antara.

Pemerintah disebutnya dalam satu setengah tahun ini mengumpulkan bahan lahan-lahan yang sudah mencapai 9 juta hektare.

“Nanti pembagian nyampai kepada rakyat, kepada koperasi, harus tepat. Jangan sampai dibagi-dibagi, tapi nanti dijual, tidak dapat berproduksi, diberi yang gede-gede,” kata Jokowi.

Program redistribusi lahan 9 juta hektar ini tercantum dalam poin ke-5 Nawacita.

Setelah 2 Tahun

Pada 27 Februari 2015, Presiden Jokowi memimpin Rapat terbatas kabinet  mengenai ketersediaan lahan seluas 9 juta hektar yang akan dibagikan kepada rakyat itu, di Kantor Presiden, Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat itu mengatakan program itu bertujuan menata ulang (reforma agraria/redistribusi lahan) dan urusan legalisasi.

“Itu 4,1 juta hektar sampai 4,5 juta hektar dari kawasan hutan. Polanya redistribusi itu ada pola kemitraan transmigrasi dengan perkebunan, ada transmigrasi biasa, ada transmigrasi yang bekerjasama dengan kemitraan rakyat,” kata Siti, seperti dikutip situs setkab.go.id.

Target program itu mencakup 4,5 juta penduduk miskin.

“Hutan produksi konversi yang dilepaskan seluas 13,1 juta hektar tetapi hutan tersebut sudah ada penggunaannya sekarang, ada yang untuk transmigrasi 900 ribu. Dari 13,1 juta hektar hutan konversi yang bisa dilepas, itu sudah dipakai 7,8 juta,” katanya.

Menurut Siti, masih ada ruang bagi Kemen LHH mengkonversi kembali lahannya buat rakyat.

Kebijakan ini bisa menambah kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0,8 hektar menjadi 2 hektar per petani.

Pemahaman Keliru

Peneliti Pusat Studi dan Dokumentasi Agraria Indonesia Sajogyo Institute, Gunawan Wiradi, mengatakan kebijakan pembagian lahan itu sebagai pemahaman keliru mengenai istilah reformasi agraria.

“Problem reformasi agraria ini masalahnya jangka panjang, jadi bagi-bagi lahan yang dilakukan presiden bukanlah semangat reformasi agraria karena dasarnya reformasi adalah perubahan sistem pengelolaan pertanian,” kata Gunawan, di Jakarta, Senin (9/3/2015), sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Gunawan mengatakan kemudahan akses lahan bagi masyarakat merupakan kewajiban sebuah negara yang harusnya sejak dulu diwujudkan pemerintah dan bukan salah satu aksi khusus dari reformasi agraria. Kewajiban itu juga tertuang dalam komitmen internasional hasil dari Konferensi Taormina di Italia pada 2003.

Reformasi agraria dapat tercipta jika terdapat segregasi antara elit penguasa dan elit bisnis serta keberadaan organisasi pertanian yang kuat. Karena jika tak ada unsur-unsur tersebut, maka konteks reformasi agraria hanya akan menciptakan konflik kepentingan.

Pengertian Reformasi Agraria di Indonesia mengacu pada UU Pokok Agraria Tahun 1960 dan Keputusan MPR Nomor 5/MPR/2003 yang berisi penataan aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat melalui reformasi aset dan reformasi akses lahan.

Jatuh ke Lubang yang Sama

Dalam diskusi yang diselenggarakan KPA dan Bina Desa, “Plus-Minus Rencana Redistribusi Tanah Pemerintahan Jokowi-JK” pada 1 April 2015, pemerintahan Jokowi-JK diistilahkan “jatuh ke lubang yang sama” dalam konteks reforma agraria.

Sebagian besar intensi pemerintah dalam merumuskan program redistribusi lahan tidak senafas dengan cita reforma agraria yang tertuang dalam UUPA 1960. Sebagaimana pendahulunya, rezim SBY-Boediono yang melabeli program redistribusi lahan pada eranya sebagai “reforma agraria” tanpa mengindahkan prinsip-prinsip pokok reforma agraria, kini Jokowi-JK juga melabeli program redistribusi 9 juta hektar tanah sebagai “reforma agraria”.

Meski belum diimplementasikan, program “reforma agraria” Jokowi ini diperkirakan akan menuai kegagalan sama. [DAS]