Hakim Djumyanto dalam Praperadilan Hasto vs KPK. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Hakim Djumyanto dalam Praperadilan Hasto vs KPK. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristianto melawan KPK memasuki babak akhir. Praperadilan akan digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan dari hakim tunggal Djumyanto akan digelar hari ini, Kamis (13/02) sore.

“Selanjutnya sidang di tunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” Ujar Hakim Tunggal Djumyanto di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya kedua belah pihak, baik dari tim hukum Hasto maupun tim Biro hukum KPK optimis akan memenangkan Praperadilan ini seperti yang disampaikan oleh biro hukum KPK Iskandar Marwanto dimana dirinya optimis dengan bukti-bukti yang telah disampaikan di persidangan Praperadilan.

“Seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Memang apa yang kami simpulkan hari ini mewakili pembuktian kami di persidangan – persidangan sebelumnya,” Kata Iskandar setelah selesai sidang Rabu, (12/02/2025) kemarin.

Kubu Hasto pun demikian, mereka meyakini majelis Hakim akan mengabulkan permohonan Praperadilannya. Ronny Talapessy sebagai tim hukum Hasto menyatakan bahwa proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK cacat prosedur.

“Dari proses penegakkan hukum yang berjalan, kalau ada yang salah tentunya perlu dikoreksi. Ini terkait perlindungan Hak Asasi Manusia,” Ucap Ronny.

Untuk informasi, Praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya terkait kasus suap Harun Masiku.

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan dalam penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Harun Masiku yang saat ini masih buron dan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. [IQT]