Jakarta – Istri Nadiem Makarim kecewa dengan keputusan Hakim yang menolak praperadilan suaminya.
”Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini,” kata Franka Franklin saat ditemui wartawan usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10).
Meski demikian Ia mehormati apa yang menjadi keputusan Hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya persidangan.
”kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujar Franka.
Franka juga mengatakan pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengusahakan keadilan melalui koridor hukum sesuai Undang-Undang.
”Tentunya saya keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-undang,” ungkapannya.
Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.
Namun praperadilan yang diajukan Nadiem bersama tim kuasa hukumnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan pihak termohon yakni Kejagung dinilai telah sesuai prosedur hukum acara pidana.
Pihak kuasa hukum Nadiem mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum, sehingga dianggap tidak sah secara hukum. [KS]