Koran Sulindo – Permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif Romahurmuziy (Romy) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak.
“Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Romahurmziy) tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (14/5/2019), seperti dikutip antaranews.com.
Seluruh gugatan Romy ditolak seluruhnya.
Hakim juga menyetujui seluruh tanggapan dan bukti-bukti yang diajukan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Keberatan Rommy terutama mengenai operasi tangkap tangan (OTT) karena surat perintah penyelidikan adalah terhadap tersangka lain perkara tersebut, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.
Penetapan tersangka terhadap Romy sah karena sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut KPK, OTT terhadap Romy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Selain itu, KPK melakukan OTT sesuai dengan informasi dan komunikasi yang diperoleh selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidik atas diterimanya suatu informasi.
“Tindakan tangkap tangan tersebut merupakan realisasi dan tindak lanjut segera dari penyelidik atas dari data, informasi, dan komunikasi yang baru saja diperoleh tanpa menunggu perintah dari penyidik,” kata pegawai Biro Hukum KPK, Evi Laila, dalam sidang tersebut.
Contohnya, pada saat KPK menemukan peristiwa telah terjadi ‘perbuatan aktif’ berupa penerimaan uang sebesar Rp 50 juta oleh pemohon Rommy dari Muh Muafaq Wirahadi pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya City Resort terkait Seleksi Jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019.
Selain itu, KPK menyatakan memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan karena penetapan tersangka pada awal penyidikan yang didasari bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.
Dalam persidangan sebelumnya, pada Kamis (9/5/2019), KPK membawa pelbagai dokumen sebagai bukti penetapan tersangka tersebut. Saat itu tim biro hukum KPK terlihat membawa 2 koper besar berisi dokumen-dokumen yang diajukan sebagai bukti.
Satu per satu dokumen itu pun ditunjukkan ke hakim. Selain hakim, pihak kuasa hukum dari Rommy juga menyaksikan pengajuan dokumen bukti-bukti itu. Terlihat hakim Agus dengan saksama meneliti dokumen yang diajukan itu.
Romy memulai praperadilan meminta hakim tunggal menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah. Sebab, mantan Ketua Umum PPP itu–melalui pengacaranya–menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Maqdir Ismail, pengacara Romy, ketika membacakan petitum permohonannya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Latar Belakang
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy (Romy) tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019.
Rommy langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polda Jawa Timur dan saat ini telah dibawa ke Jakarta, dimana tiba di Kantor KPK sekitar pukul 20.10 WIB dikawal oleh seorang penyidik KPK dari Surabaya.
Rommy datang dengan mengenakan jaket hitam, kacamata hitam dan topi biru. Ia berjalan terus menunduk dan menghindari sorotan kamera wartawan. Rommy bahkan terus berusaha bersembunyi di belakang tubuh pengawal tahanan yang menjaganya untuk masuk gedung KPK.
Terkait penangkapan Rommy ini, KPK juga melakukan beberapa penyegelan, salah satunya ruangan di Kementerian Agama di Jakarta. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro Jakarta. [Didit Sidarta]