Jakarta – Pihak kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap keputusan Hakim tidak menggunakan pertimbangan hukum sehingga keputusan yang dibacakan Hakim tidak meyakinkan pihaknya sebagai pemohon.
“Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima,” Kata Todung Mulya Lubis setelah selesai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/02/2025).
Menurut Todung tuduhan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang diduga dilakukan Hasto Kristiyanto itu tidak berdasar. Hal ini dikarenakan keputusan terhadap kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan itu sudah inkrah.
“Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice itu tuduhan yang hampa,” Ungkap Todung.
“Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itu pun tidak ada dasarnya. Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah 5 tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat,” Tambahnya.
Todung menganggap keputusan ini dangkal dan tidak mendidik dan todung menilai ini merupakan pembodohan hukum.
“Tapi apa dikata kita mendapat putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian,” Ucap Todung
Sedangkan menurut Magdir Ismail yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berpendapat bahwa seharusnya penggabungan permohonan atas dua perkara itu bisa dilakukan.
Magdir menilai keputusan Hakim seharusnya bedasar pada alat buktinya untuk dijadikan bahan pertimbangan.
“Kalau dalam praktik hukum bidana normal, kita kenal secara prioritis apa yang kita sebut dengan penggabungan perkara, ada kumulasi subjektif, ada kumulasi objektif. Artinya apa? Seharusnya permohonan ini kalau misalnya memang mau dinyatakan tidak dapat diterima karena alat buktinya katakanlah tidak cukup. Saya kira mustinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan-pertimbangan,” Ungkap Magdir Ismail.
Untuk langkah yang akan diambil kedepannya, apakah akan mengajukan praperadilan kembali atau tidak, pihak kuasa hukum berpendapat hal ini akan dipikirkan terlebih dahulu.
“Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan tentu nanti kita akan sampaikan,” Pungkasnya. [IQT]