Jakarta – Hasil Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh Hakim Tunggal Djumyanto pada Kamis, (13/02/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengabulkan eksepsi dari termohon, kedua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” Kata Hakim Tunggal Djumyanto.
Hakim Djumyanto menegaskan bahwa seharusnya pengajuan praperadilan oleh pihak pemohon dalam hal ini pihak Hasto Kristiyanto melakukan dua pengajuan praperadilan karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK juga ada dua sprindik.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” Ucap Hakim Djumyanto saat membacakan putusan.
Terdapat 348 poin putusan yang dibacakan Hakim dan Hakim meminta tidak dibacakan seluruhnya.
“Putusan ini ada 348 apabila dibacakan pokok-pokoknya, maksud saya begini, untuk permohona, jawaban kemudian keterangan saksi, keterangan para ahli dan alat-alat bukti tidak perlu dibacakan,” Kata Hakim Djumyanto.
Persidangan dihadiri para pendukung Hasto Kristiyanto dan tampak pula Ribka Ciptaning yang ikut memberikan dukungan dalam persidangan praperadilan kali ini.
Sebelumnya Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 atas dua perkara yakni dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR-RI dan perintangan penyidikan. [IQT]