SOAL regulasi terkait kendaraan bermotor listrik, yang nantinya berupa peraturan presiden (perpres), telah selesai dilakukan pengkajiannya oleh Kementerian Perindustrian dan draft perpres itu telah ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 lalu. Selanjutnya akan dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Yang ikut berperan dalam perumusan regulasi itu, selain Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, dalam proses penyusunan Perpres Kendaraan Listrik diperlukan kajian, koordinasi, dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak. Beberapa pihak yang dilibatkan antara lain dari akademisi, pelaku industri, dan institusi terkait, untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan (road map) pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi Kementerian Perindustrian.
Menurut road map industri otomotif terbaru yang disusun Kementerian Perindustrian, sekitar 20% dari seluruh produksi mobil di Indonesia pada tahun 2025 merupakan bagian dari program low carbon emission vehicle (LCEV).
“Untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada memang dibutuhkan proses pembahasan yang cukup lama, untuk memastikan arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” kata Putu di Jakarta, 19 Oktober 2018.
Proses pembahasan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, agar mendapatkan masukan secara komprehensif. Yang dilibatkan antara lain asosiasi industri otomotif nasional, yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO). Institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI) juga diikutkan.
“Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal, di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB,” ungkap Putu.
Sebelumnya, pada 5 September 2018, Presiden Joko Widodo menjanjikan, regulasi itu akan hadir secepatnya “Masih dalam proses. Secepatnya,” kata Jokowi saat seremoni “Realisasi 1 Juta Unit Ekspor CBU” di Tanjung Priok Jakarta.
Pada akhir Juni 2018 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan, 46 dari 70 proyek pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan terancam menjadi proyek mangkrak. Karena, 46 proyek tersebut kesulitan mendapatkan sumber pendanaan untuk pembiayaan proyek. [RAF]