Koransulindo.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri dan menyaksikan langsung penyerahan barang rampasan negara hasil perkara korupsi tata niaga komoditas timah senilai sekitar Rp300 triliun, yang digelar Kejaksaan Agung di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10).
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada PT Timah Tbk, dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, direksi dan komisaris PT Timah Tbk, serta unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Jaksa Agung, langkah penertiban tambang timah di Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut dari penanganan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga didukung oleh unsur TNI, termasuk dalam pelacakan aset para pelaku.
“Kasus ini berawal dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dalam perkara ini terdapat 22 terdakwa/terpidana serta 5 korporasi yang terlibat,” ungkap Burhanuddin.
Dari hasil penyitaan, sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan dan diserahkan kepada negara melalui PT Timah. Aset tersebut meliputi 6 unit smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, 22 bidang tanah seluas 238.848 m², serta 1 unit gedung mess karyawan dan manajemen. Total nilai aset yang diserahkan tersebut ditaksir mencapai Rp1,45 triliun.
Selain itu, aset lain yang juga telah dinyatakan dirampas negara akan dilelang, mencakup 52 unit kendaraan, 3.520,92 gram logam emas, serta 820 bidang tanah dengan total luas 10.967.600 m².
Kejagung juga menyita sejumlah uang dari para pelaku, yakni sebesar Rp202.178.778.370, serta mata uang asing lainnya meliputi USD 2.997.300, SGD 524.501, JPY 53.036.000, EUR 765, KRW 100.000, dan AUD 1.840. Hasil dari lelang seluruh aset tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, lima korporasi yang menjalani proses hukum masih berjalan di tahap penuntutan, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. “Kami berharap kerja sama antar kementerian dan lembaga terus terjalin demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Semoga kita selalu mendapat bimbingan dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya. [KS]