Jakarta (05/02/2025) – Hasil Sidang Pra peradilan Hasto Kristiyanto yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali di tunda dan akan dilanjutkan besok, Kamis (6/2/2025) pukul 09.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan dilanjutkan dengan penyerahan bukti tertulis dari pemohon.
“Besok agendanya adalah jawaban dari termohon dilanjut bukti tertulis dari pemohon,” Kata hakim Djumyanto, Rabu (5/02/2025).
Persidangan akan berlanjut sampai putusan yang akan dibacakan pada hari Kamis (13/2/2025) mendatang.
Berikut agenda yang dijadwalkan dalam proses persidangan Pra peradilan Hasto Kristiyanto:
Kamis (6/02/2025) : mendengar jawaban dari termohon dan bukti tertulis dari pemohon
Jum’at (7/02/2025) : mendengarkan saksi/ahli dari pemohon
Senin (10/02/2025) : penyerahan bukti tertulis dari termohon
Selasa (11/02/2025) : bukti ahli atau saksi dari termohon
Rabu (12/02/2025) : kesimpulan
Kamis (13/02/2025) : putusan
Majelis hakim menegaskan untuk persidangan hari Senin tanggal 10 mendatang, agar peserta sidang dari pihak pemohon maupun termohon supaya bisa menghadiri persidangan telat waktu yaitu pukul 09.00 WIB.
“catatan untuk sidang hari senin hak nya termohon untuk penyampaian bukti tertulis itu kami buka jam 9 sidangnya. Kita harapkan penyampaian bukti tertulis selesai jam 12,” Tegas Djumyanto.
Sidang Pra peradilan Hasto Kristiyanto dihadiri kuasa hukum Ronny Talapessy dan tim sedangkan dari pihak KPK dihadiri biro hukum sebagai kuasa hukum yang dipimpin Iskandar.
“Biro Hukum KPK sebagai kuasa Hukum dari KPK dipimpin Pak Iskandar,” Kata Direktur Utama penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis. [IQT]