Pemprov DKI Batasi Kapasitas Angkut Transportasi Umum 70 Persen

Ilustrasi, Bis Transjakarta - Ayojakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membatasi kapasitas angkut transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjadi 70 persen.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Transportasi di Masa PPKM Level 3 yang berlaku 15-21 Februari 2022.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kapasitas transportasi umum maksimal 70 persen atau diturunkan dari sebelumnya 100 persen sebagaimana termaktub dalam Keputusan Gubernur 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

“Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta, Rabu.

Penurunan kapasitas tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022, berlaku pada 8-14 Februari 2022. Pembatasan kapasitas tersebut berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan sewa.

Selain memperketat kembali kapasitas angkutan umum, Dishub DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan terkait waktu operasional transportasi umum. Transjakarta dan angkutan umum dalam trayek ditetapkan beroperasi pukul 05.00-21.30 WIB. Untuk MRT Jakarta beroperasi pukul 06.00-21.30 WIB, LRT pukul 05.30-21.30 WIB.

Sementara itu, angkutan perairan beroperasi pukul 05.00-18.00 WIB, kemudian angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB. Terakhir, angkutan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional KRL.

Pembatasan kegiatan masyarakat

Ketentuan lain PPKM di Jakarta juga membatasi aktivitas masyarakat di antaranya kantor yang bergerak di sektor non esensial diharapkan kembali menerapkan kerja dari rumah atau WFH dan hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor.

Untuk sekolah saat ini sudah ditetapkan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah. Sedang kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta dari 50 persen saat PPKM level dua menjadi 60 persen saat status PPKM dinaikkan menjadi level tiga.

Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dibuka kapasitas 60 persen. Begitu juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen. Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Bagi restoran, kafe dengan jam operasional malam mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Tempat bermain anak-anak di dalam mal dibuka dengan kapasitas 35 persen dengan syarat sudah divaksin lengkap. Sedangkan bioskop beroperasi dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen. Anak-anak diperbolehkan masuk bioskop asal didampingi orang tua dan sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. [DES]