Koran Sulindo – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 hingga 9 Agustus 2021 karena tingkat kasus positif atau positivity rate di Ibu Kota DKI Jakarta masih di kisaran 15 persen.
Berdasarkan data resmi corona.jakarta.go.id, tingkat kasus positif DKI Jakarta berada pada level 15,2 persen per 3 Agustus 2021.
“Kita perlu menuntaskan kapan akan masuk aman secara epidemiologi. Itu ‘positvity rate’ pertengahan Juli 45 persen, saat ini 15 persen. Disebut aman apabila di bawah 5 persen,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (3/8).
Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan sejak 3 Juli 2021, kata Anies, kasus aktif di Jakarta turun signifikan dari 113 ribu kasus pada 16 Juli 2021, kini menjadi 14.979 kasus.
Begitu pula, keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio atau BOR di rumah sakit juga berkurang menjadi 70 persen. Demikian juga jumlah pasien yang menjalani isolasi di sejumlah fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, Wisma Atlet, Rusun Nagrak dan Pasar Rumput telah berkurang.
Tetapi, kata Anies jumlah kasus baru di Ibu Kota masih mencapai 2.000-3.000 orang per hari. Karena itu, PPKM dapat dilanjutkan agar bisa menuntaskan penurunan kasus hingga tingkat kasus positif di bawah 5 persen.
“Saya mengajak semua, mari kita teruskan, mudah-mudahan tidak lama lagi. Sesudah ini benar-benar terkendali, insya Allah bisa leluasa berkegiatan,” kata Anies.
Anies menambahkan bahwa perpanjangan periode PPKM level 4 ini juga harus diikuti oleh perluasan vaksinasi warga. [Wis]