PADA Jumat, 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo atau yang lebih akrab dipanggil Jokowi, mengumumkan pencabutan PPKM (Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pencabutan PPKM ini telah dikaji selama 10 bulan terakhir. Berdasarkan angka positif yang terus melandai hingga vaksinasi yang memadai maka pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
“Per 27 Desember 2022 kasus harian (berada di angka) 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan di rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen,” ungkap Jokowi.
Angka tersebut menunjukan presentase pandemi Indonesia berada di bawah standar dari WHO. Jokowi juga menuturkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 di dunia. Pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Kemendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Jokowi.
Meskipun PPKM telah berhenti, dirinya tetap meminta masyarakat untuk menggunakan masker serta meningkatkan kesadaran vaksinasi. Masyarakat diminta mandiri untuk mencegah penularan Covid-19. Ia juga meminta kepada seluruh aparat dan lembaga pemerintah harus tetap siaga, begitu pula dengan fasilitas serta tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia yang harus tetap mumpuni dalam melakukan pelayan kesehatan.
Pencabutan status PPKM ini juga didasari oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Menurut sero survey, angka imunitas kita pada Juli 2022 ada di angka 98,5% yang menandakan secara global Indonesia berada di tingkat tertinggi. Sedangkan jumlah vaksinasi yang telah diberikan ada sebanyak 448.525.478 dosis.
Perjalanan PPKM
Diketahui, selama pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan terhadap masyarakat secara luas. Dimulai dari PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga PPKM. PPKM pertama kali diberlakukan pada awal tahun 2021 tepatnya 11 Januari hingga 25 Januari yang berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali.
Akhirnya karena angka Covid-19 ikut meninggi maka juga diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. PPKM pun diberikan label berkelanjutan seperti level 1 hingga 4. Lewat Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa level tersebut disematkan kepada daerah sesuai dengan laju penularan dan kasus aktif Covid-19. Semakin level mencapai angka 1 maka daerah tersebut dapat melakukan aktivitas kegiatan masyarakat seperti semula.
Jika mencapai batas tertentu seperti level 4 maka pengetatan secara masif pun dilakukan. Dimulai dari pusat perbelanjaan, sekolah, restoran, hingga rumah ibadah pun tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Dilaporkan selama pandemi Covid-19 di Indonesia melaporkan adanya 6.718.090 kasus dengan angka kematian mencapai 160.57 orang. Sedangkan masyarakat yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap telah berada di angka 172.533.762 atau 64,6 persen. Presiden Joko Widodo juga memberitahukan bahwa bansos atau bantuan sosial yang berikan kepada masyarakat akan tetap dilanjutkan meskipun status PPKM dicabut.
Darurat kesehatan masih berlaku
Meski PPKM telah dicabut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan status kedaruratan kesehatan di Indonesia tidak dicabut mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Pandemi bukan per negara tapi seluruh dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan dipertahankan mengikuti status dari WHO,” kata Jokowi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran Covid-19 dengan tetap memakai masker di keramaian dan ruang tertutup sebagai bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar jajarannya memperketat kembali program vaksinasi Covid-19. Presiden juga memerintahkan agar aparat dan lembaga pemerintah selalu siaga. Dia meminta faskes di semua wilayah harus siap siaga. [NS/PTM]