Koran Sulindo – Polri mengklaim telah melakukan 208 kegiatan penyelidikan melalui Operasi Aman Nusa II selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, ratusan kegiatan penyelidikan itu dengan sasaran toko obat, apotek, tempat distribusi obat dan tempat distribusi oksigen.
“Kegiatan penyelidikan untuk memastikan ketersediaan obat terkait penanganan Covid-19, serta mengecek obat-obat yang dijual harganya tidak melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Ramadhan melalui konferensi pers daring pada Kamis, (8/7).
Ramadhan juga mengatakan pihaknya melaksanakan 18 kasus penyidikan, 103 kasus tindak pidana ringan, dan tiga kasus yang berakhir restorative justice.
Operasi Aman Nusa II mulai bertepatan ketika PPKM Darurat dilaksanakan, yakni pada 3 Juli 2021. Operasi ini dimulai setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021.
Sesangkan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan, Operasi Aman Nusa II ini adalah operasi lanjutan setelah sebelumnya juga pernah dilaksanakan. Bedanya dengan operasi terdahulu yang hanya memiliki lima, di operasi saat ini terdapat tujuh satuan tugas.
Ketujuh satgas itu adalah, Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Hubungan Masyarakat.
Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19. [Wis]