Helikopter AW 101 [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Dana kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW 101) diduga mengalir ke Singapura hingga Inggris. Total aliran dana itu, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai Rp 340 miliar.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, aliran dana itu oleh penyedia barang ke luar negeri. Peruntukannya diduga pembayaran pembelian helikopter. Aliran dana yang ke Singapura ditujukan ke perusahaan yang terkait dengan perusahaan penyedia barang.

Kiagus menuturkan, nilai pengadaan helikopter berdasarkan kontrak mencapai Rp 514 miliar. Namun, harganya membengkak menjadi Rp 738 miliar. Kiagus menyebut, kondisi itu sebagai penggelembungan sehingga ada selisih Rp 224 miliar.

“Ini adalah kerugian negara,” kata Kiagus seprti dikutip Kompas saat rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (18/4).

Di samping itu, kata Agus, pihaknya juga menemukan adanya selisih antara dana yang dibayarkan atau diterima oleh penyedia barang dengan nilai lebih dari Rp 150 miliar.

Kasus ini dibongkar berkat kerja sama antara TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini sudah ada enam tersangka dalam kasus itu. Dari jumlah tersebut lima orang merupakan unsur militer dan satu merupakan unsur sipil yang adalah pengusaha. [KRG]