Koran Sulindo – Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono tidak memberikan izin unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres pada Kamis (27/6).
Ia menyebutkan bahwa instruksi tersebut berdasarkan undang-undang UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Hal itu juga dilakukan agar tidak terjadi tindakan anarkis seperti aksi 21-22 Mei lalu.
“Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro tidak memberikan izin di depan MK kenapa dasar saya adalah Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 Pasal 6 itu tentang penyampaian pendapat di muka umum,” kata Tito di Mabes Polri, Selasa (25/6).
Tito menerangkan pada pasal tersebut ada lima yang tidak boleh saat melakukan unjuk rasa diantaranya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik dan tidak boleh menganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa.
“Penyampaian pendapat di muka umum di dalam pasal 6 itu adalah lima yang tidak boleh. Diantaranya ialah tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Tito.
Lebih lanjut Tito mengatakan pihaknya sudah sangat toleransi dan melakukan diskresi pada saat massa unras di depan Kantor Bawaslu. Seharusnya demo di depan jalan protokol dapat mengganggu kepentingan publik, apalagi dilakukan pada malam hari.
“Tapi toleransi dan diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh yang saya yakin sudah merencanakan,” kata dia.
Dirinya tidak ingin peristiwa 21-22 Mei lalu terulang kembali. Maka dari itu dirinya ingin melarang semua unjuk rasa yang mengganggu kepentingan publik. Kendati demikian, Polri dan TNI tetap akan waspada dengan menurunkan 45.000 personel.
Dia menambahkan telah memerintahkan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para perusuh.
“Jadi nanti kalau ada peluru tajam bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan pak Panglima TNI itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kita gunakan adalah pluru karet itu pun teknisnya ada,” ujarnya.
Tito juga memberikan apresiasi terhadap pasangan capres-cawapres yang memberikan imbauan untuk pendukungnya agar tidak melakukan aksi.
“Kita sebetulnya kita sudah mendengar ada imbauan dari Paslon 02 untuk mengimbau tidak perlu hadir ke MK,” kata dia.
Seperti diketahui, Persaudaraan Alumni 212 berencana menggelar aksi bertajuk Halalbihalal Akbar 212 pada 26-28 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi. Mereka menyebut aksi itu bukanlah bentuk pembangkangan atas imbauan Prabowo, yang meminta pendukungnya tak mendatangi MK.
Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengatakan organisasinya tetap sejalan dengan Prabowo. “Sampai saat ini kami masih setia untuk mengawal Prabowo dan Prabowo sebagai bapak bangsa punya ijtihad politik sesuai etika partai atau etika politik dan itu memang tugas beliau,” kata dia.
“Kita berbagi tugas saja yang kita tugas mengawal sidang MK berdasarkan perjuangan awal yaitu Aksi Bela Islam 1410, 411 dan 212 tanpa partai dan tugas partai selesai tanggal 28 Juni dan kita para alumni 212 berjuang terus sampai keadilan tegak dengan partai atau tanpa partai,” kata Novel, Kamis (20/6).
Novel lebih lanjut menambahkan hingga kini Prabowo belum memberikan tanggapan terkait aksi yang mereka jalani. [YMA/TGU]