Polri: Pengejaran Harun Masiku tak Terganggu Meski ‘Red Notice’ Hilang

KPK sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengonfirmasi soal ketiadaan nama buronan Harun Masiku dalam situs resmi Interpol. (Arsip KPU RI Difoto Ulang CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Koran Sulindo – Sekretaris National Central Bureau Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Amur Chandra menegaskan, pengejaran terhadap buronan Harun Masiku tidak akan terganggu meskipun red notice menghilang dari situs Interpol.

“Dalam sistem I-24/7 (Jaringan Interpol-red), data itu sudah masuk semua,” kata Amur kepada wartawam, Kamis (12/8). Karena itu, sangat kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Interpol seluruh dunia sudah mendatanya dan sudah meng-“alert” di setiap pintu perbatasan.

Amur menegaskan, permintaan untuk menemukan atau menahan Harun Masiku telah keluar sejak sebulan lalu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Divisi Hubiter Polri.

Lalu mengapa kemudian, nama Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi NCB Interpol setelah diterbitkannya red notice? Amur menjawab, itu terjadi karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK tidak memilih kolom publikasi untuk umum di red notice Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

“Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan, apakah red notice itu di-publish atau tidak. Pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta,” jelas Amur.

Nah, dalam penerbitan red notice Harun Masiku, penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan-nya untuk masyarakat umum. “Jadi orang yang melihat ‘website’ (situs) itu bisa mengetahui,” ujarnya.

Amur memastikan, meski status red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, tapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.

“Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-‘publish’ tentunya atas dasar keinginan untuk percepatan,” tambahnya.

Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta agar red notice Harun Masiku dipublikasi, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.

“Apabila minta di-publish nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta di-publish apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera. Akan banyak nanti tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik menginginkan percepatan,” tutur Amur.

Alasan lain tidak dipublikasinya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut.

“Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kami khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari situs itu dan bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kami pilih tidak di-publish,” ujar Amur.

Jaringan Interpol I-24/7 yang merupakan jaringan komunikasi global Interpol juga disebut sebagai Interpol Global Police Communication System yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Jaringan ini digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.

Amur mengatakan NCB Divisi Hubiter Polri sudah menyurati negara-negara tetangga untuk membantu pengejaran dan penangkapan Harun Masiku. NCB Indonesia membuat surat kepada Interpol negara-negara tetangga di wilayah ASEAN dan Asia Pasifik agar lebih intensif mencari keberadaan Harun Masiku.

Upaya tersebut, kata Amur, bisa membantu mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri, dan beberapa negara sudah ada yang merespons red notice tersebut.

Meski begitu, diakui Amur, negara-negara yang disurati belum menemukan keberadaan Harun Masiku.

“Sudah beberapa negara merespons permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek red notice belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan ya,” kata Amur.

Interpol Indonesia telah mengajukan permintaan red notice Harun Masiku ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Red notice Harun Masiku telah terbit sejak sebulan lalu tanpa dipublikasikan untuk dilihat secara umum.

Sampai saat ini Interpol Indonesia masih berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu masuk negaranya masing-masing untuk melacak keberadaan subjek red notice Harun Masiku.

Amur memastikan penerbitan red notice Harun Masiku, keberadaannya akan terlacak di semua pintu perlintasan semua negara anggota Interpol dengan menggunakan sistem Jaringan Interpol I-24/7.

Harun Masiku yang merupakan tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan resmi menjadi buronan internasional setelah red notice atas dirinya diterbitkan oleh Intepol pada Juli 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020. Sejak saat itu keberadaan Harun sudah tidak terlihat lagi. [WIS]