Ilustrasi: Cover buku Antasari Azhar, "Saya Dikorbankan."

Koran Sulindo – Polri akan mempelajari kembali kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

“Kami akan mempelajari kasus itu kembali, bukan membuka ya, tapi mempelajari kasus itu kembali. Apakah alat buktinya sudah kuat atau tidak, terutama yang mengarah ke Antasari,” kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Jumat (27/1).

Polri akan menyelidiki laporan soal pesan singkat (SMS) misterius yang dikirim dari nomor ponsel Antasari kepada mendiang Nasrudin. SMS tersebut membuat Antasari didakwa sebagai dalang pembunuhan Nasrudin, namun Antasari bersikukuh tidak mengirimkan SMS tersebut kendati berasal dari nomor ponselnya.

Namun Kapolri mengatakan tidak mudah menyelidiki kembali kasus itu,  karena provider telekomunikasi tidak memiliki basis data yang memadai untuk memberikan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.

“Mencari SMS tidak gampang. Karena ada beberapa yang bisa dicari kalau kita minta di depan, tapi minta ke belakang, ada beberapa provider yang tidak memiliki sistem seperti itu,” kata Tito.

Latar Belakang

Rabu (25/1) lalu, pengacara Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan pemberian grasi itu bukti pengakuan Presiden bahwa Antasari tidak bersalah.

“Saat mengajukan grasi tersebut dengan jelas menyatakan kami tidak mengaku bersalah, jadi bukan minta ampun karena bersalah,” kata Boyamin.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen. Ia mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Pada 10 November 2016 lalu Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, sejak ditahan pada Mei 2009.

Surat permohonan grasi Antasari diajukan ke MA pada 8 Agustus 2016. Pengajuan ini adaalah kali kedua setelah hal yang sama dilakukan Januari 2015.

Presiden Jokowi pada permohonan grasi yang pertama sebenarnya sudah mengabulkan, tapi terkendala undang-undang yang mengatur pengajuan grasi dibatasi hanya boleh 1 tahun setelah perkaranya inkracht.

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang membatasi pengajuan grasi itu. Dengan grasi itu hak-hak sipil dan hak politik Antasari dipulihkan. [Antara/DAS]