Koran Sulindo – Polri akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, Jumat (21/6).
Polri menyebut penangguhan penahanan tersebut tanpa disertai syarat-syarat tertentu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan Soenarko berjanji akan kooperatif jika dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
“Sementara belum ada. Sewaktu-waktu dipanggil akan kooperatif sesuai surat permohonan penangguhananya,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6
Polisi mengabulkan penangguhan tersebut karena Soenarko dianggap kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
“Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut. Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif,” kata Dedi.
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Pusat Penerangan TNI menyatakan keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko karena ada beberapa pertimbangan. Soenarko ditahan karena kepemilikan senjata api ilegal.
“Keputusan itu antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan. Serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan,” kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi, di Jakarta, Jumat (21/6).
Menurut Sisriadi, Panglima TNI telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko itu.
“Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB,” kata mantan Kapuskom Kementerian Pertahanan ini.
Seperti diketahui, Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
“Tadi sudah bisa pulang, tapi karena ada beberapa tamu, karena ketemu Pak Kivlan juga, ketemu dengan beberapa dari TNI, jadi baru pulang ini. Ya disampaikan untuk lebih berhati-hati dalam berbicara ya,” kata pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi usai mengawal proses penangguhan penahanan Soenarko di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Lebih lanjut Ferry menyampaikan usai meninggalkan Rutan Guntur, Soenarko langsung bertolak ke rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur. Soenarko mengaku senang penahanannya ditangguhkan dengan jaminan sejumlah pihak.[TGU]