Ilustrasi/wikimedia.org

Koran Sulindo – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencopot 5 anggota berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dari jabatannya dalam sebulan terakhir. Terakhir adalah AKBP H, Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, yang tertangkap membawa 23 gram sabu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Sabtu (28/7/2018) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan sanksi disiplin, kode etik dan profesi hingga proses pidana agar Polri semakin baik.

“Ketika ada yang mbalelo terperangkap narkoba seperti AKBP H ini langsung tanpa hitungan hari dilakukan tindakan tegas,” kata Iqbal, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Polri selalu melakukan pembinaan mental setiap Kamis dan Jumat. Dalam kegiatan tersebut, pimpinan memberikan pemahaman bahwa proses berkarir di kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus menjadi suri tauladan. Selain itu di Sumber Daya Manusia (SDM) Polri juga ada sistem monitoring kinerja.

“Agar hikmah yang akan diambil jangan pernah coba-coba lagi. Sayang sudah AKBP puluhan tahun mengabdi kariernya belum lagi malu dengan keluarga dan orang tua yang membangga-banggakan,” katanya.

Sebelum kasus AKBP H, yang dicopot dari jabatannya adalah AKBP Sunario. Perwira menengah melati dua itu sebelumnya menjabat Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat. Sunario diduga melakukan kerjasama dengan kepolisian China tanpa izin dari Mabes Polri.

Kemudian AKBP M Yusuf, Kasubdit Perwakilan Orang Asing (POA) Direktorat Pamobvit Polda Bangka Belitung. Dicopot  setelah menganiaya seorang ibu yang diduga maling di minimarket miliknya.

AKBP Rachmat Kurniawan, sebelumnya Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat. Dicopot lantaran menyelewengkan anggaran pengamanan  Pilkada Kalbar.

AKBP Bambang Wijanarko, yang sebelumnya merupakan Kapolres Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Dicopot karena berselingkuh dengan bawahannya. [YMA]