Polri Buru Bukti Kasus Bos Gulaku ke Luar Negeri

Ilustrasi:Gunawan Yusuf/paratokohlampung.blogspot.com

Koran Sulindo – Polisi menyatakan kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha Gula, Gunawan Jusuf masih berjalan. Penyidikan kasus ini dipastikan tak terhenti karena Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan melibatkan pihak lain, termasuk otoritas pemerintah negara lain.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain.

“Melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dirjen AHU Kemenkumhan, dan jalur Egmont Group,” kata Dedi, di Mabes Polri, kepada koransulindo.com.

Menurut Dedi, berbagai data ini harus diminta dulu sebagai bukti untuk konstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan.

“Penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka untuk mempercepat proses pembuktiannya,” katanya.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun ia menegaskan, hal yang terpenting adalah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong.

“Penyidikan sudah berjalan, bahkan dari Juni 2018, namun ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hongkong, karena langkah penyidik harus betul-betul penguatan alat bukti,” kata Dedi.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini

Sementara itu, Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu.

“Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya,” ujarnya.

Ia mengakui kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh Polisi karena dianggap bukan tindak pidana.

“Dulu terlapornya GJ dan istri (Claudine), tapi sekarang ada dugaan money laundry nya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktian pun nanti tidak sama, karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke Makindo,” katanya.

Claudine, kata Denny, sudah membuat surat pernyataan, tertanggal 5 September 2008 yang bermaterai dan berisi tujuh hal. Dalam surat itu Claudine membenarkan bahwa Toh berinvestasi di Makindo selama 1999-2002 dalam beberapa jenis mata uang, yakni 42 juta dolar AS, 50 juta dolar Singapura, 26,5 juta dolar Selandia Baru, 1,18 juta dolar Australia, dan 3,26 juta Euro. Surat tersebut juga mengatakan bahwa Claudine membenarkan uang tersebut diterima PT Makindo.

Toh Keng Siong, lanjut Deny, tidak tahu uang itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula. Ia hanya menerima informasi bahwa uangnya digunakan untuk deposito berjangka dan menjanjikan bunga tinggi. [YMA]