Koran Sulindo – Mabes Polri memastikan isu beredarnya telur ayam palsu di sejumlah daerah tidak benar (hoaks). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan ada upaya jangka panjang dari pihak penyebar hoax telur ayam palsu tersebut yang dampaknya berbahaya.
“Dengan adanya isu, konsumsinya menurun. Akan berdampak 25 tahun mendatang. Generasi kita akan kekurangan protein. Jangan dilihat wah ini telur palsu. Saya melihat ke depan ada sesuatu yang berbahaya kalau kita telan mentah-mentah,” kata Setyo di Mabes Polri, Rabu (21/3).
Dampak jangka pendek sudah dirasakan oleh peternak telur. Berdasarkan informasi yang diterima Setyo dari para asosiasi, harga telur turun dari Rp20 ribu perkilogram menjadi Rp16 ribu.
Menurut Ketua Satgas Pangan itu, tidak mungkin ada telur palsu yang beredar di masyarakat, karena biaya produksi telur palsu lebih mahal.
Dia mengimbau kepada masyarakat bagaimana bermedia sosial dengan bijak agar tidak termakan hoax.
“Memperhatikan 3Ka yakni logika, etika dan estetika. Pasti masyarakat memahami dan menggunakan medsos dengan baik,” katanya.
Kasus telor palsu hoax ini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber. Salah satu penyebar berita bohong yakni warga Sumbawa sudah diamankan.
“Sudah minta maaf, motifnya iseng saja, tapi jangan salah, jika diunggah di Youtube dapat uang, itu akan kita selidiki lagi,” kata Setyo.
Majene
Sementara itu Kapolres Majene, Sulawesi Barat, AKBP Asri Effendy turun langsung ke lapangan. Hal itu setelah di Facebook ada yang memposting telur ayam palsu telah beredar di wilayah hukumnya.
Bersama dengan Kabid Peternakan Kabupaten Majene, Muhammad Syafei menemui pedagang telur di pasar. Dari hasil wawancara dengan para pedagang bahwa telur yang selama ini mereka jual adalah telur asli, diambil langsung dari peternakan.
“Kami tekankan bahwa isu peredaran telur palsu di Majene tidak benar, itu ternyata cuma Hoax saja dan meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan dapat makan makanan bergizi dan juga pedagang tetap tenang,” kata mantan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim itu. [YMA].