Polri Bantu KPK Tangkap Miryam

Miryam S Haryani

Koran Sulindo – Mabes Polri siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani,  yang kini buron. Miryam adalah tersangka pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP el).

Hingga Kamis (27/4) hari ini, Miryam tidak menunjukkan batang hidungnya di KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang sampai hari ini. KPK akhirnya mengirimkan surat melalui Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada National Central Bureau (NCB) Indonesia untuk menangkap Miryam yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan  tidak benar pada persidangan e-KTP,” kata Kabiro Humas Febri Diansyah.

KPK juga mengancam kepada pihak yang membantu Miryam yang memberikan perlindungan.

“Kami ingatkan hal tersebut memiliki resiko hukum,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Polri (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan mekanisme yang ada di Polri bagi mereka yang masuk DPO akan disebarluaskan ke jajaran Polda kemudian diteruskan hingga ke tingkat Polsek.

“Artinya bahwa informasi adanya DPO dari aparat penegak hukum itu akan sampai ke Polsek. Di sini akan dilakukan upaya pencarian dan bila ditemukan akan diserahkan ke KPK sebagaimana surat yang dimohonkan KPK,” kata Martinus.

Selain pencarian di dalam negeri, Polri melalui Sekretaris NCB Interpol di Jakarta akan mengajukan Red Notice ke markas Interpol di Lyon, Perancis. Diduga tersangka yang telah dilakukan pencegahan pada 24 Maret lalu sudah melarikan diri ke luar negeri.

Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Mochamad Naufal Yahya menerangkan Red Notice untuk melacak orang (DPO).

“Ya mungkin saja. Negara kita lautnya luas, secara geografis itu mungkin. Kan kita kirim ke semua anggota Interpol, kalau ada dokumennya lewat, ya dia disetop,” kata Sekretaris NCB Interpol, Mochamad Naufal Yahya. [YMA]