Koran Sulindo – Internal penyidik Polri akan melakukan gelar perkara tersendiri sebelum menetapkan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
“Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar tersendiri diinternal yang akan dilaksanakan Jumat (23/10) pagi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (21/10).
Penyidik gabungan Polri, kata Awi, pada hari ini telah melaksanakan gelar perkara bersama jaksa peneliti di Kejaksaan Agung.
Dan sebelumnya juga Bareskrim Polri telah menggelar perkara perdana terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada pertengahan September 2020. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.
Penanganan kasus kebakaran gedung Kejagung ini pun naik dari penyelidikan ke penyidikan, karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena nyala api terbuka.
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain, karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Tim penyidik gabungan Polri sejauh ini telah meminta keterangan para ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Indonesia, ahli hukum pidana dari UI, Usakti Universitas Trisakti dan Universitas Muhammadiyah Jakarta serta ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. [WIS]