Koran Sulindo – Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, pada Rabu ini (29/8) dinyatakan bebas murni. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Permasyarakatan (Dirjen PAS) Ade Kusmanto. “Tanggal 29 Agustus 2018, hari Rabu, pihak Balai Pemasyarakatan Bandung akan mengakhiri masa bimbingan kliennya atas nama Pollycarpus karena telah menjalani masa percobaan dan pembebasan bersyarat dengan baik,” kata Ade, Selasa (28/8).
Pollycarpus adalah mantan pilot Garuda untuk pesawat Airbus A-330. Saat kematian Munir di pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974, Pollycarpus berstatus sebagai personel keamanan internal.
Ia diputuskan bersalah terlibat pembunuhan Munir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang diketuai Tjitjut Sutiyarso pada 19 Desember 2005. Juga dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, tuntutan jaksa adalah hukuman seumur hidup.
“Menghukum terdakwa Polycarpus dengan hukuman 14 tahun, dipotong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Tjitjut Sutiyarso.
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), majelis hakim kasasi memutuskan Pollycarpus tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. Dia bersalah dalam kasus pemalsuan surat.
Pihak Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. PK itu dikabulkan dan MA memutuskan menghukum Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara. “Saya sudah terima laporannya, putusan PK Polly sudah dijatuhkan hukumannya 20 tahun, dia kena dakwaan primernya,” kata Ketua Tim Peninjauan Kembali Pollycarpus yang juga Jaksa Agung Muda Umum, Abdul Hakim Ritongan, 25 Januari 2008 lampau, seperti dikutip banyak media.
Pada November 2014 silam, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly ketika itu, Pollycarpus harusnya sudah menjalani bebas bersyarat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. “Tak bisa saat itu karena proses PK-nya belum selesai,” kata Yasona, 30 November 2014, seperti dikutip banyak media.
Pollycarpus selalu mendapatkan remisi atau pemotongan masa penahanan karena berkelakuan baik selama di tahanan. Remisinya juga ditambah saat perayaan kemerdekaan dan perayaan agama Natal. Total remisinya 51 bulan 80 hari. Dan, menurut Ade, selama dinyatakan bebas bersyarat, Pollycarpus rutin melakukan wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Bandung.
“Menurut data dari petugas pembimbingan kemasyarakatan pada kantor Balai Pemasyarakatan Bandung, dia 23 kali lapor,” tutur Ade. Selain itu, selama masa pembebasan bersyarat tidak ada laporan pelanggaran hukum, perbuatan yang meresahkan masyarakat, atau perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Pollycarpus.
Namun, sampai sekarang sebenarnya belum terkuak, apa motif pembunuhan tersebut. Munir dibunuh dengan racun arsenik dalam perjalanannya menuju ke Belanda untuk melanjutkan studinya ke Utrecht Universiteit, 7 September 2004.
Publik pun kemudian hanya bisa menduga-duga, karena melihat ada sejumlah kejanggalan dalam upaya mencari pembunuh Munir. Ada yang menduga Munir dibunuh karena memegang data penting seputar pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembantaian warga di Talang Sari-Lampung pada tahun 1989, penculikan aktivis 1998, referendum Timor Timur, hingga kampanye hitam pemilihan presiden tahun 2004.