Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Basarnas mengerahkan helikopter untuk membantu pencarian korban.

Koran Sulindo – Kepolisian Daerah Sumatra Utara kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun, Senin (18/6) pekan lalu.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menyebut keempat tersangka itu adalah KS selaku pegawai honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.

Dua tersangka lainnya adalah GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

“Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” kata Paulus kepada wartawan, Senin (25/6).

Selain menetapkan empat tersangka baru itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan.

Turut disita polisi adalah 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan dan foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun,” kata Paulus.

Paulus mengatakan kapal yang dinakhodai PSS dan tiga ABK tersebut berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras di Kecamatan Perdamaian, Kabupaten Simalungun.

Hanya beberapa menit setelah meninggalkan dermaga kapal seperti mengalami benturan yang mengakibatkan mesin mati. Pada kondisi tanpa tenaga, kapal terombang-ambing lantas condong ke kanan dan terbalik.

Kapal sempat mengapung selama lima menit sebelum akhirnya tenggelam.

“Mereka membawa penumpang yang diperkirakan berjumlah 150-an orang dan sepeda motor sebanyak 70-an unit,” kata Paulus.

Dari hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa kapal tersebut berlayar tanpa izin dan tak laik jalan serta pengoperasian yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.

Paulus menambahkan saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya polisi telah menetapkan status tersangka kepada SS, nakhoda sekaligus pemilik kapal. Polisi juga telah memeriksa dua ABK bernama Reider Manalu dan Jenapia Aritonang, sedangkan ABK lainnya bernama Jaya Sidahuruk menjadi korban tenggelam.

Hingga hari ke delapan musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba tercatat tiga orang meninggal dengan 18 lainnya selamat. Sedangkan jumlah korban yang masih dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 184 orang.(TGU)