Koran Sulindo – Pihak kepolisian sedang mendalami grup percakapan di aplikasi tukar pesan WhatsApp (WA) ‘Politik Sabana Minang’, terkait kasus penyebaran hoax tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pendalaman terhadap grup Whatsapp ‘Politik Sabana Minang’ ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diungkapkannya, grup ini diduga menjadi salah satu tempat beredarnya tulisan dan rekaman suara seputar hoax tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjungpriok.
“Tim siber sedang mendalami yang membuat dan memviralkan voice serta narasi ke media sosial. Ini ada beberapa barang bukti, seperti printout grup Whatsapp atas nama Politik Sabana Minang,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, salah satu orang yang sudah diamankan terkait hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok bernisial LS asal Balikpapan merupakan anggota di grup Whatsapp tersebut.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu enggan membeberkan latar belakang LS termasuk motifnya menyebarkan tulisan dan rekaman suara di grup tersebut.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa penyidik segera memanggil saksi ahli pidana, informasi dan transaksi elektronik, serta bahasa untuk mengerucutkan perkara dan mengontruksikan hukum terkait penyebaran hoaks tercoblosnya surat suara itu.
“Penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyelidiki perkara ini, yang penting targetnya harus tuntas sampai ke akar-akarnya, sampai aktor intelektual. Karena ini mengganggu proses demokrasi di Indonesia,” tandasnya.
Diketahui Hoax soal tujuh kontainer berisi surat suara itu sudah dicoblos pertama kali beredar di aplikasi WhatsApp. Kabar bohong itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjungpriok. Dalam rekaman itu bahwa surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Merespons itu, KPU bertindak cepatmelakukan pengecekan ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjungpriok, Rabu (2/1), tengah malam. Usai pengecekan KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoax.
Selain LS, Bareskrim Polri juga telah menangkap HY warga Bogor, yang juga menerima dan menyebarkan hoax tersebut. Namun keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam di Direktorat Siber Bareskrim. [YMA]