Ilustrasi: Sukmawati Soekarnoputri sewaktu mengadakan jumpa pers, Rabu (4/4/2018)/istimewa

Koran Sulindo – Kepolisian akan melakukan penyelidikan laporan kasus dugaan penistaan agama atas Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan kewajiban polisi melakukan penyelidikan yakni dengan mengumpulkan barang bukti, namun bisa saja kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa sidang.

“Beberapa pihak yang bisa diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan. Tapi kalau memang harus di pengadilan, kita proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Setyo di Mabes Polri, Rabu (4/4/2018).

Selain itu ada beberapa tindak lanjut melihat perkembangan kasus tersebut apakah bisa masuk dalam restorative justice atau tidak.

Kepolisian sedang berusaha mendinginkan suasana terlebih lagi sudah memasuki tahun politik.

“Tentunya kita harapkan bahwa perkembangan situasi menjelang pesta demokrasi , masing-masing bisa menahan diri supaya tidak terlalu jauh dan panas,” kata Setyo. [YMA]