Koran Sulindo – Kepolisian RI mempersilakan Rizieq Shihab untuk melapor ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB karena kini “dikejar-kejar” polisi. Ia menjadi incaran karena diduga memiliki rekaman konten porno dalam pesan Whatsapp.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasisto, jika benar keinginan Rizieq itu yang diwakili pengacaranya itu jadi dilaksanakan mesti dihargai dan dihormati. Karena itu menjadi hak Rizieq dan pengacaranya. Kendati demikian, status Rizieq dalam kasus itu masih sebatas saksi.
Penyidik, kata Setyo, belum melaporkan atas kemungkinan menetapkan Rizieq sebagai daftar pencarian orang alias buronan. Apalagi hanya penyidik yang punya wewenang untuk meminta bantuan Interpol melalui bironya di Jakarta.
Meski masih berstatus saksi, Rizieq bisa masuk daftar buronan dengan status Blue Notice Interpol. Ketika sudah menjadi tersangka, ia akan masuk dalam daftar Red Notice sehingga bisa dilakukan upaya penangkapan.
“Status Blue Notice itu untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Jika sudah menjadi tersangka, kami bisa minta bantuan jalur Interpol untuk menangkapnya,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip antaranews.com pada Kamis (18/5).
Sebelum langkah-langkah itu dilakukan, Setyo karena itu meminta Rizieq agar mau hadir dalam pemeriksaan penyidik. Dengan cara demikian, Rizieq justru disebut bisa membela diri.
Penyebar konten pornografi yang diduga Rizieq dan seorang perempuan sedang dalam pencarian kepolisian. Semua pihak akan diperiksa untuk kepentingan itu. [KRG]