ILustrasi: Barang bukti Sabu 1 ton/YMA

Koran Sulindo – Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton di Dermaga bekas Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang, Banten. Sabu itu dikemas dalam 51 karung.

Tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta dan Kapolresta Depok, Kombes Herry Heryawan menangkap 4 tersangka warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Salah satu diantaranya, Lin Ming Hui yang berperan sebagai pengendali ditembak mati karena melawan petugas. Sementara 2 lainnya yaitu Chen Wei Cyuan dan Liao Guan Yu ditangkap. Sedangkan tersangka Hsu Yung Li melarikan diri.

Keberhasilan ini merupakan kado peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2017 lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pengungkapan berawal dari pengembangan kasus narkoba 4 bulan lalu. Diketahui akan ada pengiriman barang haram itu melalui jalur laut ke Indonesia lewat pantai Anyer.

“Modusnya tentunya kapal laut yang jelas pasti lego jangkar di tengah atau memindahkan ke kapal kecil habis itu dipindahkan lagi ke perahu karet,” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/7).

Rencananya sabu yang dimasukan ke dalam karung akan diantar menggunakan mobil ke Jakarta. Iriawan menduga ada keterlibatan warga Indonesia dalam penyelundupan itu.

“Justru itu yang menarik akan kita dalami. Kok bisa dia hapal tempat itu kemudian mobil disiapkan dari mana, kita kan kembangkan,” katanya.

Kapolda mengatakan jika dikonversikan ke rupiah, sabu tersebut bernilai Rp1,5 triliun. Ada 2 juta manusia bisa kita selamatkan,” kata Kapolda.[YMA]