Polisi Gagalkan 1.389 Pemudik yang Menggunakan Travel Gelap

Ilustrasi : Pemudik berangkat lebih awal.

Koransulindo – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajaran Polres di daerah telah menggagalkan 1.389 pemudik yang nekat menggunakan kendaraan travel gelap ke berbagai daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, selama tiga hari ini pihaknya telah mendapati 202 kendaraan dari berbagai jenis yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek.

“Jumlah penumpang atau pemudik yang berhasil kita gagalkan untuk mudik dari 202 kendaraan tersebut adalah 1.113 penumpang dengan tujuan ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Sambodo kepada wartawan, Senin (11/5).

Sebelum pengungkapan 202 kendaraan travel gelap dari berbagai jenis tersebut, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polres di daerah juga telah memergoki sejumlah upaya nekat bagi pemudik.

“Dengan adanya tambahan 202 kendaraan itu, maka sejak Operasi Ketupat berlangsung pada 24 April 2020 Polda Metro Jaya sudah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sebanyak 1.389,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan para pemudik tersebut telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Yusri pun berharap hal ini bisa membuat masyarakat jera dan akhirnya mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus corona.

“Ini menjadi efek bagi yang coba kucing-kucingan melaksanakan mudik,” kata Yusri.

Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. [WIS]