Polisi Dalami Bukti Transaksi Keuangan Muslim Cyber Army

Ilustrasi: Anggota Muslim Cyber Army yang ditetapkan polisi sebagai tersangka/ntmcpolri.info

Koran Sulindo – Kepolisian fokus mendalami bukti digital kelompok Muslim Cyber Army, sekaligus mencari bukti transaksi keuangan yang masuk ke kelompok itu.

“Kami melakukan pendalaman tentu saja berdasarkan bukti-bukti digital informatika. Kemudian bukti transaksi keuangan. Untuk dua bukti terakhir tadi butuh waktu untuk mendalaminya,” kata juru bicara Satuan Tugas Nusantara Mabes Polri, Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Pudjo, di Jakarta, Rabu (7/3/2018), seperti dikutip ntmcpolri.info.

Polisi belum dapat memastikan apakah MCA mendapat uang dari penyebaran hoaks ataukah tidak.

“Kami harus mendapat bukti dari mana uangnya, dan lainnya. Tapi, tak bisa dipungkiri, penyebaran hoaks oleh MCA itu bermuatan politik dan membuat resah masyarakat,” katanya.

Baca juga: Polisi Mengejar TM, Otak di Balik Muslim Cyber Army

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, yang dilakukan komplotan MCA.

Polis telah menetapkan 6 tersangka yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp ‘The Family MCA’. Mereka adalah Tara Arsih Wijayanti (40), Muhammad Lutfi (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), dan Ronny Sutrino (40). Semua ditangkap di tempat berbeda, Senin (26/2/2018) lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Sementara pada Jumat (2/3/2018), aparat Polda Jawa Timur menangkap empat orang penyebar hoaks, yang berafiliasi dengan MCA. Keempat orang itu ialah berinisial MFA (35), warga Surabaya; ER (23) dan MI warga Malang; Su (37) warga Probolinggo; dan, MDR (40) warga Sumenep.

Total sudah 15 orang dari jaringan ini ditangkap polisi, namun hingga kini baru 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Latar Belakang

Grup MCA merupakan grup terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung. Sejauh ini grup MCA di jejaring sosial Facebook beranggotakan 102.064 akun anggota dengan 20 orang admin.

Polisi menemukan barang bukti terkait penyebaran isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). MCA menurut polisi menyebarkan isu terkait paham komunisme dan penganiayaan ulama. Polisi menyebut kelompok MCA ini mirip dengan kelompok penyebar hoax Saracen.

Grup ini memiliki jumlah pengikut ratusan ribu akun medsos. Di media sosial, kelompok ini rutin menyebarkan postingan foto video dan berita palsu berisi penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.

“Mereka rutin memposting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat pemerintah dan anggota DPR,” kata Fadil, di Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Kelompok ini juga kerap memposting hal-hal bernuansa SARA di medsos, termasuk isu provokatif tentang penyerangan terhadap ulama dan kebangkitan PKI.

“Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat yakni penculikan ulama,” kata Fadil. [DAS]