Ilustrasi: Rizieq Syihab/akun Twitter @Tere_one34

Koran Sulindo – Penyidik Polda Metro Jaya mengaku belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq Syihab dengan undang-undang pornografi. Penyidik masih memerlukan beberapa ahli yang mendukung ada atau tidak dugaan tindak pidana yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Jadi ini pertimbangan dari penyidik, ada beberapa pasal dan beberapa pasal ada unsur-unsurnya di situ. Pasal itu harus pas, sesuai dengan barang bukti dan alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (17/5).

Pada Selasa (16/5) malam kemarin, polisi menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan dilakukan setelah polisi memiliki dua alat bukti yang kuat bahwa wanita dalam foto syur itu adalah Firza.

Rizieq Diimbau Pulang

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengimbau Rizieq Syihab kembali ke Indonesia untuk mengklarifikasi kasus dugaan pornografi dan percakapan mesum.

Rizieq dinilai akan merugi jika tidak mengklarifikasi kasus yang sudah menetapkan Firza sebagai tersangka itu.

“Ya saya katakan imbau Rizieq kembali ke Indonesia Kalau merasa tidak bersalah silakan klarifikasi jelaskan sehingga penyidk juga dapat masukan berimbang,” kata Setyo, di Jakarta, Rabu (17/5).

Sebagai warga negara yang baik dan memiliki banyak pengikut harusnya, Rizieq menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Jenderal bintang dua itu juga mengaku penyidik sudah meminta pengajuan Blue Notice dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia ke markas Interpol di Lyon, Prancis.

Blue Notice bukan melakukan upaya penangkapan, hanya untuk mencari keberadaan dan mengetahui aktivitas seseorang yang sedang berproses hukum.

“Itu tidak harus tersangka. Seseorang yang dicurigai bisa mengirim blue notice ke Interpol. Kalau red notice, itu adalah permintaan penyidik untuk lakukan penangkapan dan bawa kembali ke negara yang bersangkutan seorang tersangka atau yang memang buronan,” kata Setyo.

Siap Hadapi Proses Hukum

Sebelumnya, Rizieq Shihab mengatakan siap menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan percakapan mesum dan pornografi ‘Baladacintarizieq’. Namun meminta agar penegakan hukum sesuai dengan prinsip berkeadilan.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menegaskan tudingan dan hujatan bahwa kliennya takut dan sengaja mangkir menghindari proses pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya tidaklah benar. Menurutnya Rizieq menjalani proses hukum di hadapan penegak hukum adalah keniscayaan sepanjang sesuai dengan prinsip berkeadilan dan mengedepankan asas due process of law.

“Habib Rizieq telah dua kali mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dengan menjalani hukuman penjara sebagai konsekuensi dari perjuangannya menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar sesuai keyakinan objektifnya,” kata Sugito melalui keterangan pers.

Sugito menyayangkan proses pemeriksaan terhadap kliennya tanpa ada bukti permulaan. Menurutnya tudingan atau fitnah itu penuh sarat dengan kepentingan oleh rezim yang ingin menggerus dan melemahkan kelompok kritis.

“Ironisnya, hal itu dilakukan melalui penyebaran chatting di WhatsApp hasil rekayasa yang berbau pornografi antara seorang wanita dengan seseorang yang diilustrasikan sebagai Habib Rizieq,” katanya.

Padahal, lanjut Sugito, seharusnya polisi harus mengejar penyebar konten tersebut sesuai Pasal 4 (1) jo Pasal 29 jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 (1) UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Sebuah ironi penegakan hukum yang aneh. Sementara Habib Rizieq adalah korban fitnah yang berhak untuk menuntut oknum penyebarnya itu jika polisi menemukan aktornya,”  katanya.

Sugito menegaskan Rizieq meminta keadilan untuk mengusut tuntas pelaku fitnah keji via WhatsApp. “Setelah itu barulah ia akan mengambil langkah hukum sebagai warga negara yang baik,” kata Sugito.

Sugito menegaskan ibadah umroh Habib Rizieq dan keluarganya merupakan wujud syukur Ahok gagal menjadi Gubernur periode 2017-2022 dan menerima vonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama. Selain itu sekaligus menunaikan tugas akhir program doktoral di Malaysia yang sempat tertunda. Namun keberangkatan Rizieq ke Tanah Suci pada 25 April lalu bersamaan dengan surat pemanggilan pemeriksaan dan kemudian muncul surat pemanggilan yang kedua pada 8 Mei. [YMA]