Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku penyebar hoaks yang mengedit yel-yel anggota TNI menjadi caption “Macan jadi Kucing”. Video editan itu viral di media sosial (medsos).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengungkapkan, para tersangka sengaja mengedit salah satu video anggota TNI yang sedang melakukan gerakan yel-yel. Pelaku sambungnya, mengubah yel pasukan loreng itu menjadi “Macannya jadi Kucing”.
“Dengan hasil sebuah video dimana pasukan TNI sedang melakasanakan gerakan yel-yel sementara untuk suara hasil suntingan dari rekaman suara yel-yel salah satu suporter bola dalam sebuah pertandingan di stadion,” kata Rickynaldo dalam jumpa pers di Humas Polri, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Adapun identitas ketiga tersangka itu adalah, Dini Andika alias Andika Phe-toys (34), ditangkap oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim, Maryanto alias Marrio Marrianto Rossoneri (36) oleh Polda Jabar dan Abdul Rohman alias Rohman Abd (32), dibekuk oleh Polda Jawa Timur.
“Dari hasil editing video tersebut disebarkan melalui semua media sosial dan juga dark sosial, seperti di grup-grup WA dan telegram,” ujar Rickynaldo.
Menurut Rickynaldo, berdasarkan hasil analisa dan pemeriksaan jajarannya, motif para pelaku itu mengedit yel TNI tersebut untuk berupaya memecah belah sinergitas antara TNI-Polri.
Pemecahan sinergitas itu, kata Rickynaldo sebagai upaya untuk menyeret memperkeruh suasana antara TNI-Polri ketika melakukan pengamanan pada situasi nasional yang beberapa lalu dipenuhi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat.
“Pelaku menyebarkan video yel-yel TNI tersebut dalam akun media sosial adalah dengan maksud pelaku merasa terbawa suasana dan juga pelaku mencari perhatian netizen, agar postingannya tersebut banyak respon /tanggapan dan komentar dari teman netizen,” papar Rickynaldo.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.