Koran Sulindo — Selain menindak pelanggar lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak juga pelanggar protokol kesehatan dalam operasi patuh jaya 2020.
“Tujuan pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (22/7).
Penindakan pelanggara protokol kesehatan itu, kata Fahri, hanya berupa liasan dan tertulis. “Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu,” ujar Fahri.
Mengenai sanksi, menurut Fahri itu merupakam ranah Satpol PP DKI Jakarta. “Tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh Pergub nomer 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran PSBB, itu ada sendiri ya,” ujar Fahri.
Satpol PP, kata Fahri memiliki sanksi tersendiri bagi pelanggar protokol kesehatan selama PSBB proposional DKI Jakarta. “Jadi kalau nanti mereka ditemukan oleh teman-teman Satpol PP itu ada sanksi sendiri,” tutur Fahri.
Operasi patuh jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi patuh jaya 2020.
Kelimanya yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. [WIS]