Ilustrasi

Koran Sulindo – Pengemudi mobil atau sepeda motor yang merokok sambil mengemudi akan ditangkap polisi. Bila tertangkap, pelakunya akan dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara selama beberapa bulan.

Dijelaskan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, pihaknya tidak melaksanakan razia khusus terhadap perokok dalam kendaraan. Tapi, jika ketika patroli ditemukan pengemudia yang berperilaku seperti itu, polisi akan langsung menindak. “Bukan dirazia, tapi ditangkap tangan jika kami mendapatkan pengemudi yang sedang merokok sambil berkendara,” kata Budiyanto.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya antara lain dinyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” “Nah, klausul ‘penuh konsentrasi’ itu artinya pengemudi harus dalam keadaan sadar dalam mengemudi, tidak boleh kelelahan atau mengantuk atau menggunakan telepon atau menonton video. Juga termasuk tidak boleh merokok,” tutur Budiyanto lagi.

Alasannya, lanjut Budiyanto, merokok ketika berkendara merupakan salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Dengan begitu, termasuk dalam pelanggaran undang-undang yang telah diberlakukan.

Menurut Budiyanto, dalam KUHP disebutkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan, khususnya yang merokok ketika berkendara, adalah didenda yang besarnya itu bisa sampai Rp 750 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan. [RAF]