Koran Sulindo – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menempati rangking pertama dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal narkotika. Selama 2017 sampai dengan April 2018 lalu sudah 3 kasus TPPU yang sudah diajukan ke pengadilan (P21).
“Prestasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, terutama untuk TPPU kita rangking 1,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono yang tengah mengikuti studi banding tentang kejahatan narkoba di Belanda, Rabu (21/11/2018).
Untuk mempertahankan prestasi itu, Hariono mendorong para Kasat Narkoba di seluruh wilayah hukum Polda Riau untuk dapat menyelesaikan satu kasus TPPU dalam setahun.
“Saya mewajibkan Kasat di Polda Riau, minimal setahun sekali kasus TPPU, akan kita backup,” katanya.
Sementara itu, Wakil Diresnarkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan 3 kasus TPPU yang telah diselesaikan adalah kasus kepemilikan ribuan ekstasi oleh tersangka Iskandar Zulkarnain alias Ulung yang terjadi April 2016 di wilayah hukum Kota Pekanbaru, dengan aset tracing yang disita berupa 1 unit mobil Pajero Sport tahun 2013, dan uang tunai Rp168 juta.
Kasus kedua adalah TPPU dengan TP asal narkotika sebanyak 40 kilogram sabu dan 160 ribu ekstasi dengan tersangka Eri Khusnadi als Eri Jek pada bulan Mei 2017 di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Tersangka dengan sengaja menempatkan uang hasil narkotika ke beberapa penyedia jasa keuangan dan membelanjakan ke harta bergerak dan tidak bergerak, mengubah ke bentuk usaha ilegal lainnya, dengan aset tracing yang berhasil disita kapal motor pompong 120 pk, speed viber 40 pk, mobil Honda HRV tahun 2016, dan 2 unit jetski, dengan taksiran aset sekitar Rp600 juta, serta uang tunai Rp18 juta.
Sementara kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah kepemilikan 40 kilogram sabu dan 160 ribu ekstasi dengan Zulfadhli als Fadhli bin Nursyam. Tersangka dengan sengaja menempatkan uang hasil narkotika ke penyedia jasa keuangan dan mengalihkan ke bentuk usaha legal denhan membuat perusahaan untuk sewa jetski di pantai selat baru Bengkalis, yang terjadi Mei 2017 di wilayah hukum Bengkalis. Selain itu aset yang berhasil dilacak berupa uang tunai sebanyak Rp260 juta.
Andri mengatakan saat ini ada dua kasus yang tengah disidik untuk memiskinkan bandar narkoba. Kasus pertama adalah kepemilikan sabu sebanyak 1,5 kilogram yang dilakukan oleh Ida Fauziah dan suaminya Hendri Giriang, yang terjadi sekitar September 2017 di wilayah hukum Kota Pekanbaru dengan aset tracing yg telah disita uang tunai Rp57.800.000,- dan 2 buah BPKB sepeda motor, aset lain masih dalam pengembangan.
Terakhir kasus kepemilikan sabu 2,5 kilogram dengan tersangka Ririyandi dan Masdoni dengan jumlah aset yang berhasil diblokir Rp1,5 milyar.
Penyidik juga masih melacak aset lain dari hasil bisnis haram tersebut.
“Rata-rata per kasus kita selesaikan selama 6 bulan. Prosesnya sangat panjang karena kita juga harus berkoordinasi dengan pihak bank dan juga harus bolak-balik ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan PPATK,” katanya.
Menurut Andri, tren kasus penyeludan narkoba mengalami peningkatan dari tahun 2017 lalu. Selama 2018 ini barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 287 kilogram. Sementara untuk ekstasi sebanyak 204.914 butir dan daun ganja seberat 34 kilogram.
“Dari total barang bukti itu kita berhasil menyelamatkan anak bangsa 1.685.110 orang,” kata Andri. [YMA]