Laporan Dugaan Penipuan CEO PT Jouska Finansial Indonesia

Koran Sulindo – Pihak kepolisian hari ini (5/9) mulai menindaklanjuti laporan  yang disampaikan 10 orang nasabah PT Jouska Finansial Indonesia sebagai pelapor kepada CEO perusahaan tersebut, Aakar Abyasa Fidzuno.

Sesuai prosedur sebelum melakukan pendalaman, Polda Metro Jaya selaku penegak hukum akan terlebih dahulu mempelajari laporan tersebut.

“Kami teliti dulu sekarang, kemarin memang sudah masuk dan diterima. Ini akan diselidiki, kami pelajari lagi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, Sabtu (5/9).

Yusri mengatakan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh advokat Rinto Wardana yang mewakili 10 nasabah Jouska ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (3/9). Laporan para pelapor tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Untuk melakukan serangkaian pemeriksaan, Yusri mengaku akan mendalami laporan tersebut. “Ke depannya prosesnya akan seperti itu, kita pelajari dari penyidik, kemudian nanti akan ada klarifikasi dari pelapor,” ujar Yusri.

Sementara, Rinto Wardana selaku pengacara pihak 10 nasabah pelapor mengatakan bahwa telah membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan, yang dilakukan CEO PT Jouska.

“Kami membuat laporan polisi terkait (dugaan) tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya,” kata Rinto.

Termasuk dalam laporannya, Rinto juga turut menyertakan dugaan tindak pencucian uang yang menurutnya telah membuat 10 kliennya sebagai nasabah mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

“Beberapa nasabah ini masih dalam tahap menghitung berapa tepatnya, tapi yang pasti adalah kerugian yang akan mereka derita atau klaim ini adalah kerugian pokok, uang pokok yang mereka investasikan dalam rekening yang mereka buka,” ujar Rinto

“Estimasinya kalau tidak salah menghitung sudah mencapai Rp1 miliar ke atas,” kata Rinto menambahkan.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada kesempatan terpisah, Komisaris PT Mahesa Strategis Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dalam keterangannya menyatakan pihaknya sebelumnya telah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan 45 klien PT Jouska Financial Indonesia yang mengajukan komplain.

Aakar yang merupakan Chief Executive Officer PT Jouska Financial Indonesia menyebutkan, nilai dari kesepakatan damai antara Mahesa dengan 45 nasabah klien Jouska tersebut hingga saat ini mencapai sekitar Rp13 miliar.

“Saya berterima kasih atas kerja sama dan kepercayaan klien Jouska dalam kesepakatan damai ini,” kata Aakar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta.

Aakar juga menuturkan bentuk kesepakatan damai ini tidak sama antara satu klien dengan lainnya dan tidak selalu berbentuk uang tunai, karena beberapa di antaranya terjalin kesepakatan berupa pembelian kembali atau buy back saham LUCK milik klien oleh Mahesa.

Kemudian juga dalam bentuk mengurangi keuntungan investasi saham yang hilang atau tanpa kompensasi karena klien akhirnya memahami kasus ini sebagai kerugian investasi di pasar saham.

Aakar menyamoaikan hingga sejauh ini ada 63 klien Jouska yang telah mengajukan keluhan kepada pihaknya, dari 328 klien yang mengembangkan portofolio saham baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa.

Persentase klien yang telah mengajukan komplain tidak sampai lima persen dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1.700 klien.

Aakar juga mengharapkan agar persoalan ini cepat selesai supaya tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut di dalam industri sektor keuangan.

“Harapan saya supaya masalah ini cepat selesai tanpa ada kegaduhan lebih lanjut di industri keuangan,” kata Aakar.

Jouska saat ini menjadi sorotan setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi yang diduga karena adanya pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.

Jouska saat ini diberhentikan sementara oleh Satuan Tugas Waspada Investasi karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.

PT Jouska juga berdasarkan informasi yang didapat melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi. [WIS]