Koran Sulindo – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengimbau seluruh elemen masyarakat tidak melakukan aksi maupun keramaian saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan pada Kamis (27/6/2019) nanti.
“Kami melarang kegiatan aspirasi di sana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Kapolda, saat berkunjung ke KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dijamin dengan siatuasi aman, tertib, dan damai.
Polda Metro hingga hari ini masih belum menerima permohonan izin keramaian.
Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019, yang semula dijadwalkan pada hari Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6/2019).
Anggota Polda Metro Jaya dan jajaran akan merazia massa yang berasal dari luar Jakarta menjelang putusan MK tersebut. Selain fungsi atau satuan lain di Polda Metro Jaya, instansi lain dari TNI maupun pemerintah daerah setempat akan terlibat kegiatan razia massa dari luar Jakarta.
Kapolri
Sementara itu Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan jajaran kepolisian tetap waspada terhadap aksi unjuk rasa yang mengganggu ketertiban publik.
“Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa, sepanjang mengganggu kepentingan publik, kami akan bubarkan,” kata Tito, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Polri berkoordinasi dengan TNI menyiapkan kurang lebih 45 ribu pasukan pengamanan di sekitar gedung MK.
Kapolri menegaskan melarang aksi unjuk rasa di sekitar MK selama sidang putusan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019. Unjuk rasa serupa terjadi pada 21 dan 22 Mei lalu ricuh di depan Kantor Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) RI.
“Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kami lakukan, diskresi saya tidak ingin lagi disalahgunakan. Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,” katanya.
Menurut Tito, ia sudah mendengar ada imbauan dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar massa pendukung tidak perlu hadir di MK.
Kapolri juga sudah memerintahkan Polda Metro Jaya dan intelijen untuk tidak memberikan izin unjuk rasa di depan MK, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Di dalam Pasal 6 itu, ada lima yang tidak boleh, di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik, dan tidak boleh menganggu hak asasi orang lain, serta harus menjaga kesatuan bangsa,” kata Tito. [YMA/Didit Sidarta]