Ilustrasi: barang bukti berupa sabu yang disita BNN [Foto: Dokumentasi BNN]

Koran Sulindo – Kepoisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah berhasil mengagalkan penyelundupan sabu seberat 103 kilogram selama bulan November tahun ini. Peredaran sabu yang berhasil digagalkan meliputi Jakarta Utara 10 kilogram, Jakarta Barat 43 kilogram dan 50 kilogram yang baru saja diungkap Polda Metro.

Direktur Reserse Narkoba, Suwondo Nainggolan mengatakan, keberhasilan Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram itu merupakan jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Di samping sabu, Polda Metro juga berhasil menangkap ratusan ribu butir ekstasi sebelum narkoba itu diedarkan di wilayah Jakarta.

“Dari penangkapan seberat 50 kilogram itu, kami mengamankan 4 tersangka dan salah satunya sudah mendekam di lembaga pemasyarakatn Jakarta,” tutur Suwondo seperti dikutip detik.com pada Rabu (28/11).

Dikatakan Suwondo, sumber sabu yang berhasil digagalkan Polda Metro itu berasal dari Malaysia, Pekanbaru dan terakhir ke Jakarta. Pengendali distribusi barang tersebut bernama Verry yang kini mendekam dalam penjara. Penangkapan dilakukan bermula dari pengembangan kasus peredaran narkotika seberat 2,7 kilogram pada September lalu.

Dari pengembangan itu, kepolisian lantas mendapatkan 4 nama yang mencoba mengedarkan 50 kilogram sabu serta 4.300 butir ekstasi. Keempat tersangka itu adalah Wiwin Santoso, 42 tahun, Muhammad Soleh, 34 tahun, Firman, 39 tahun dan Verry, terpidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

Peredaran narkoba itu, kata Suwondo, menggunakan sistem sel yang artinya narkoba dimasukkan ke dalam mobil yang difungsikan sebagai gudang berjalan. Mobil tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut narkotika yang tujuannya diedarkan di Jakarta. Mobil tersebut dibawa dari Jakarta untuk mengangkut narkoba dari Pekanbaru dan kembali lagi ke Jakarta.

Penangkapan dilakukan pada 21 November 2018 di Pekanbaru, Riau. [KRG]