Polda Jatim Tindak 32 Akun Medsos Penyebar Hoaks Kotak Suara Fiktif Asal Cina

Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Polda Jawa Timur menyatakan menindak tegas akun-akun media sosial yang menyebarkan hoaks tertemukannya kontainer berisi kotak suara sebanyak 10 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) asal China.

“Ada 32 akun media sosial penyebar hoaks mengenai Pilpres yang telah kami tindak tegas. Kami pastikan DPT 10 juta dari China itu hoaks,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kamis (3/1/19), seperti dikutip tribratanews.polri.go.id.

Menurut Frans, tim Cyber Patrol Polda Jatim telah menindak akun media sosial yang menyebarkan informasi tersebut.

Sebelumnya, Divisi Humas Polri mmenyatakan informasi ditemukannya 7 kontainer berisikan kertas suara yang sudah tercoblos adalah hoaks.

“Isu 7 kontainer kertas suara yang tercoblos adalah hoax. Polri dan KPU mengecek keberadaan kontainer tersebut,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, di Lobby Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (3/1/19), tribratanews.polri.go.id.

Sebelumnya beredar informasi mengenai 7 kontainer yang berisikan surat suara yang telah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Laporkan Andi Arief ke Bareskrim

Sementara itu Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief ke polisi dan meminta polisi memeriksa grup aplikasi perpesanan yang disebutkan sebagai sumber informasi hoaks surat suara telah dicoblos.

“Periksa Andi Arief, WhatsApp yang dia katakan dalam twit, dia katakan dapat informasi dari WhatsApp grup Andi Arief kan, WhatsApp grup yang mana dia harus buktikan,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/19).

Menurut Ade, kasus tersebut mungkin terungkap dari grup aplikasi perpesanan yang disebutkan Andi Arief dalam media sosialnya. Kesesuaian waktu informasi yang didapat dari grup dengan suara rekaman pun dinilainya perlu dipastikan untuk mengungkap kasus itu.

Dalam melaporkan, TKN membawa barang bukti berupa tiga rekaman soal surat suara tercoblos dalam tujuh kontainer di Tanjung Priok dan satu tangkapan layar cuitan di media sosial.

TKN berharap kasus itu diusut secepatnya karena telah menjadi masalah nasional dan mengganggu demokrasi di Tanah Air.

“KPU sudah nyatakan sama sekali tidak benar, kita harus lawan bersama berita hoaks seperti ini, jangan memberi ketakutan dan kegelisan di masyarakat dengan sesuatu yang tak benar,” kata Ade.

Kepada Andi Arief disangkakan melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dan Pasal 14 junto Pasal 15, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3.

Sebelumnya, KPU sudah melaporkan perihal yang sama kepada Bareskrim Polri. [DAS]