Koran Sulindo – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK mengeluarkan penetapan terhadap mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.
Selain Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan penetapan empat nama lain yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.
Keempat nama tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perintah itu merupakan salah satu amar putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4).
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan,” kata hakim Effendi Mukhtar, Selasa (10/4).
Lebih lanjut putusan itu menyebut, KPK bisa menentukan akan melimpahkan perkara korupsi Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan agar dilanjutkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Menanggapi perintah itu, KPK berjanji bakal mempelajari putusan praperadilan tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK berkomitmen untuk mengungkap setiap kasus sepanjang terdapat bukti yang cukup, termasuk dalam kasus Century.
“Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan,” kata Febri.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu tak ada alasan bagi KPK untuk menunda penuntaskan kasus korupsi Bank Century yang sudah diproses sejak tahun 2013.
Boyamin menyebut pihaknya akan secepatnya meminta salinan resmi putusan untuk diserahkan kepada KPK supaya bisa menjadi dasar penetapan tersangka baru. “Akan kami serahkan ke DPR juga untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” kata Boyamin.
MAKI menggugat KPK karena lembaga itu dianggap berlarut-larut saat menuntaskan Kasus Century. MAKI menyebut KPK tak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya dan dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada tanggal April 2015 silam. Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP PT Bank Century.(TGU)