Koran Sulindo – Ribuan orang di bandara San Francisco, Amerika Serikat (AS) membawa spanduk sambil melambaikannya. Mereka berteriak dan mengecam kebijakan yang diterapkan Presiden Donald Trump.
Trump kali ini menetapkan aturan melarang warga berasal dari tujuh negara muslim masuk ke AS. Negara-negara itu adalah Suriah, Irak, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.
Seorang hakim federal dari New York lantas menyebut kebijakan Trump itu inkonstitusional. Warga yang berasal dari tujuh negara muslim itu tidak bisa dideportasi begitu saja karena telah mendapat visa melalui prosedur yang sah.
Kendati memicu protes besar-besaran, Trump bergeming. Petugas bea dan cukai AS, misalnya, tetap akan melaksanakan kebijakan tersebut dan akan menegakkan hukum sesuai dengan perintah presiden.
“Apa yang telah menjadi kebijakan Trump termasuk kunjungan wisata akan tetap berlaku. Pemerintah AS memiliki hak mencabut visa jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keamanan nasional dan publik,” demikian sebuah pernyataan pemerintah seperti dikutip The Independent pada Minggu (29/1).
Menanggapi kebijakan Trump itu, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menuturkan, pihaknya siap menyambut baik setiap orang termasuk pengungsi yang ditolak pemerintah AS.
Urusan Dalam Negeri AS
Kebijakan Trump itu, seperti yang diberitakan The Telegraph juga berdampak terhadap warga Inggris yang muslim. Warga Inggris yang terbukti memiliki dua kewarganegaraan dan berkaitan dengan tujuh negara yang sudah disebutkan itu akan dilarang masuk AS. Visa mereka akan dibatalkan.
Perdana Menteri Inggris Theresa May menyatakan tidak setuju atas kebijakan Trump itu. Ia akan tetapi tidak ingin mencampuri kebijakan dalam negeri AS terutama mengenai masalah pengungsi dari negara-negara yang sedang dilanda perang.
Pemerintah Inggris menyebutkan, kebijakan imigrasi AS adalah masalah pemerintahan tersebut. Seperti Inggris, penetapan kebijakan serupa akan ditetapkan pemerintahan Inggris. Akan tetapi, kebijakan Trump sama sekali tidak menjadi pilihan bagi Inggris. [KRG]