Koran Sulindo – Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Criesty Barends, mengatakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) terhadap 12 golongan mulai 1 Juni lalu yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa dibicarakan dulu dengan wakil rakyat. Menurut Mercy, rapat terakhir antara Komisi VII DPR dengan PLN dilakukan 26 April lampau dan tidak ada sedikit pun menyingggung kenaikan TDL bagi 12 golongan. “Materi pembicaraan saat itu terkait neraca ketenagalistrikan, infrastruktur, dan distribusi kelistrikan. Juga perkembangan program listrik 35.000 Megawatt,” kata Mercy, Kamis (9/6).
Dalam rapat tersebut, tambahnya, direksi PLN menyampaikan perkembangan validasi data pelanggan golongan 450-900 Kwh yang masih disubsidi pemerintah, yaitu sejumlah 480.000 pelanggan. Pemerintah berniat memangkas 230.000 pelanggan dengan alasan mereka tidak seharusnya mendapatkan subsidi. Artinya, rencana pemerintah mencabut subsidi berdampak kenaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh per 1 Juli mendatang.
Komisi VII DPR pun mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif kepada publik dan DPR dasar pertimbangan kenaikan TDL terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016. Komisi VII DPR juga menolak rencana pemerintah mencabut subsidi dan menaikkan TDL bagi pelanggan golongan 450-900 Kwh. Mengingat, pelanggan kategori tersebut adalah masyarakat menengah ke bawah, yang akan bertambah beban ekonominya bila subsidi dicabut dan TDL naik, apalagi menjelang Idul Fitri. “Di saat bersamaan, masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara tidak ada kebijakan yang menambah penghasilan masyarakat,” tutur Mercy.
Ditegaskan Mercy, pemerintah harus melakukan kajian yang lebih komprehensif terlebih dulu sebelum memutuskan kenaikan TDL. “Juga memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat menengah ke bawah,” katanya [CHA]