Pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan uang secara instan dan mudah. Data survei menunjukkan lonjakan dramatis dalam pengguna layanan ini, dari 2,7 juta orang pada 2023 menjadi 8,86 juta orang pada 2024.
Namun, popularitas pinjol ini membawa dampak negatif yang signifikan, terutama ketika peminjam kesulitan membayar kembali utangnya. Bunga yang tinggi, khususnya dari pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK, membuat jumlah tagihan membengkak jauh di atas total pinjaman awal.
Situasi ini sering kali menimbulkan stres luar biasa bagi peminjam, memicu tindakan kriminal dan bahkan bunuh diri karena tekanan dan teror dari pihak penagih utang.
Kasus tragis yang baru-baru ini terjadi di Apartemen Teluk Intan Topas Tower, Penjaringan, Jakarta Utara, di mana satu keluarga diduga melakukan bunuh diri akibat terlilit pinjol, menjadi sorotan.
Meskipun Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa belum bisa dipastikan apakah insiden ini terkait dengan pinjol, kasus ini menambah daftar panjang tragedi yang diakibatkan oleh jeratan utang online.
Pada tahun 2023 saja, terdapat sejumlah kasus pinjol yang mencerminkan dampak buruk dari layanan ini.
Pertama, laporan tentang lulusan baru yang ditolak lamaran kerjanya karena status kolektibilitas 5 (macet) menunjukkan bagaimana utang pinjol dapat merusak prospek karier seseorang.
Selain itu dampaknya juga bisa merusak karier, dari Debt Collector (DC) yang bisa saja menagih hutang ke tempat bekerja atau kantor yang menyebabkan suasana tidak nyaman yang bisa berdampak di pecat oleh perusahaan.
Status kolektibilitas yang buruk mengindikasikan utang yang tidak terbayar dan dapat membuat individu tersebut kehilangan peluang kerja karena dianggap tidak mampu mengelola keuangannya.
Kedua, penggunaan pinjol untuk kebutuhan konsumtif seperti menonton konser juga semakin meningkat, terutama setelah informasi tentang tiket konser Coldplay tersebar luas pada Mei 2023.
Bahkan tidak sedikit yang memakai uang pinjaman Online untuk berfoya-foya dan menggunakan untuk kebutuhan yang dianggap hanya untuk memenuhi standar gaya hidup. Rata-rata peminjam pinjaman Online digandrungi anak muda terutama gen-z.
Banyak masyarakat yang tergoda oleh promo pinjol untuk mendapatkan dana cepat demi membeli tiket konser, meskipun OJK telah memperingatkan agar tidak berutang untuk keperluan konsumtif.
Penggunaan pinjaman untuk hal-hal tidak esensial berisiko menambah beban finansial yang tidak perlu dan berujung pada kesulitan membayar kembali.
Ketiga, kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia oleh seniornya karena terjerat utang pinjol menyoroti bahaya ekstrem dari jeratan utang ini. Pelaku, yang terjebak utang pinjol sebesar Rp 15 juta setelah mengalami kerugian investasi kripto, mengambil langkah drastis yang berakhir tragis.
Kasus ini mencerminkan tekanan luar biasa yang dapat ditimbulkan oleh utang pinjol, memicu tindakan kriminal dan kehilangan nyawa.
Keempat, baru beberapa hari yang lalu terjadi dimana seorang wanita berinisial E (24) karyawan PT Satnusa Batam ditangkap polisi karena mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta milik perusahaan. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan pada 30 Mei 2024. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Semua yang terjadi mempunyai latar belakang yang sama yaitu karena terjerat pinjaman Online, dan ini juga membuktikan bahwa memang dampak dari pinjaman Online tidak main-main, mulai dari pembunuhan, bunuh diri, bahkan pencurian.
Namun, di sisi lain pinjaman online mempunya peran positif, pinjaman online sejatinya cukup berguna untuk mengatasi masalah cash flow jangka pendek para pelaku UMKM, atau sebagai gerbang awal seseorang untuk memiliki catatan kredit.
Namun, utang adalah utang yang tak lain merupakan produk janji. Dan sebuah janji tentunya wajib ditepati atau dibayar lunas.
Ketika seseorang tidak mau membayar lunas utang-utangnya, maka akan sanksi yang bakal mengganggu keuangan mereka. Sebut saja seperti penalti atau denda keterlambatan pembayaran.
Fenomena pinjaman online di Indonesia, meskipun menawarkan solusi cepat untuk kebutuhan finansial, harus dihadapi dengan kehati-hatian yang lebih besar.
Edukasi finansial yang lebih baik dan regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pinjol dan melindungi masyarakat dari konsekuensi fatal. Pinjol, meskipun berguna, adalah alat yang bisa sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan penuh tanggung jawab. [UN]