Pinangki Punya Apartemen, Bayar Sewa Perbulanya Bikin Wow

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang diduga berkonspirasi untuk meloloskan peninjauan kembali terpidana kasus hak tagih Bann Bali itu/Istimewa

Koran Sulindo – Marketing Apartemen Darmawangasa Essense Shinta Goenawan menyebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasasi membayar sewa apartemen Darmawangsa Essense dalam bentuk mata uang asing secara tunai.

“Bayar Rp43 juta per bulan dan per tahun Rp520 juta, kalau dolar sekitar 38 ribu dolar AS, pembayarannya secara ‘cash’,” kata Shinta ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/12).

Pembayaran itu, kata Shinta, tak selalu dibayar langsung oleh Pinangki, tetapi juga oleh adik, maupun asisten pribadi terdakwa tersebut.

“Saya biasanya langsung terima uang dari Ibu atau perwakilan Ibu, lalu saya setor ke rekening pemilik apartemen. Kalau bukan Ibu kadang ke Bu Pungki, adiknya Ibu atau asisten rumah tangga Ibu,” ujar Shinta.

Metode pembayaran yang dilakukan Pinangki, lanjut Shinta, juga dibayar dengan mata uang rupiah.

“Pembayarannya pernah sekali dengan mata uang asing sekali, selebihnya rupiah,” kata Shinta.

Shinta mengaku Pinangki sudah menyewa apartemen Darmawangsa Essense sejak 2016 dan sudah tiga kali pindah unit apartemen.

“Unitnya beda ukuran, jadi harganya juga beda. Pertama ukuran 185 meter persegi, kedua 269 meter persegi. Harganya juga beda, yang 185 meter itu sekitar 3.500 dolar AS, kalau yang 269 meter itu 4.000-an dolar AS jadi per meter Rp35 jutaan,” ujar Shinta.

Menurut Shinta, manajemen apartemen memang meminta pembayaran dilakukan dengan dolar AS, tapi penyewa dapat membayar menggunakan rupiah yang oleh pihak marketing ditukarkan menjadi dolar AS.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut, antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS, yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan security deposit dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Pinangki sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.

Pinangki juga masih melakukan pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 – 16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai. [WIS]