Pinangki Biayai Teman Jaksanya untuk Tes Cepat Covid-19

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang diduga berkonspirasi untuk meloloskan peninjauan kembali terpidana kasus hak tagih Bann Bali itu/Istimewa

Koran Sulindo – Terdakwa Pinangksi Sirna Malasari disebut membayari tes cepat virus corona atau Covid-19 untuk teman-teman jaksa.

“Untuk rapid test teman-teman kantornya yang bayar terdakwa, ada 10 orang,” kata dokter home care Olivia Sansoso ketika bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/12).

Untuk bayar 1 orang seharga Rp700 ribu. Ketika itu, Pinangki minta sebanyak 25 strip karena saat itu masih awal pandemi, sehingga harganya yang begitu mahal dan mintanya yang merek Korea.

Rincian pembayaran Pinangki untuk perawatan di dokter Olivia adalah pada 18 April senilai Rp8 juta, pada 27 April senilai Rp9,5 juta, pada 29 April senilai 9,5 juta, pada 11 Mei 2020 senilai Rp19 juta, pada 11 Mei sebesar Rp8,7 juta, pada 17 Mei senilai Rp6,7 juta, pada 29 Mei senilai Rp15 juta, pada 2 Juni senilai Rp11 juta, pada 15 Juni sebesar Rp9,57 juta untuk “rapid test”, pada 6 Juli untuk “rapid test” senilai Rp14 juta.

“Untuk 20 April tidak hanya rapid test, tapi ada suntik juga untuk satu keluarga dan staf, kemudian untuk 11 Mei sebesar Rp19 juta untuk rapid test bio sensor made from Korea 50 strip, untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul atau orang kejaksaan ibu, staf-stafnya,” papar Olivia.

Olivia mengaku hanya ialah satu-satunya dokter umum di bidang usahanya tersebut.

“Yang menjadi dokter umum hanya saya saja, untuk keluhan terdakwa biasanya kelelahan, mual, muntah, diare macam-macam,” ujar Olivia.

“Dengan belanja yang dilakukan terdakwa di klinik saudara pada usianya yang masih muda kira-kira ada di posisi mana dan gajinya sehingga pengeluaran lebih besar dibanding penerimaan?” tanya anggota majelis hakim Agus Salim.

“Sebenarnya ibu jaksa yang mengenalkan terdakwa ke saya pernah cerita bahwa ibu terdakwa punya warisan banyak dari suaminya,” ungkap Olivia.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso yang dilakukan mulai 18 Oktober 2019 – 20 Juli 2020 dengan jenis perawatan yang diberikan adalah infus vitamin, obat anak, suntik dan vaksin flu untuk ibunya Pinangki dan pembantu, pembelian rapid test biosensor buatan Korea, infus obat mual, muntah dan lainnya dengan total pembayaran Rp176.880.000. [WIS]