Koran Sulindo – Wakil Presiden M Jusuf Kalla bersama para pimpinan organisasi massa Islam menyeru rakyat Indonesia bergandengan tangan menolak Pimpinan Ormas Islam juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk bergandengan tangan menolak segala bentuk upaya adu domba dan pecah belah.
“Mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri agar tidak lagi memperbesar masalah. Khususnya kepada segena Umat Islam marilah bersama-sama mengedepankan dakwah Islam yang bil hikmah wal mauidzatil hasanah,” kata Wapres Kalla, membacakan pernyataan bersama tersebut, di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Jumat (26/10/2018) malam, seperti dikutip antaranews.com.
Hadir dalam acara itu antara lain Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir, Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj, Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva, Ketua Umum PB Al Washliyah Yusniar Yusuf, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.
Juga Ketua Majelis Penasihat Persis Maman Abdurrahman, Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Moh Sidik, Sekjen Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni, Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Cendekiawan Muslim Nasaruddin Umar.
Pernyataan bersama itu menyikapi peristiwa pembakaran bendera tauhid, yang kemudian diketahui bendera ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang terjadi di Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Wapres mengatakan jika terdapat pelanggaran hukum di dalam peristiwa tersebut, diserahkan kepada Polri untuk menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan sikap tersebut para pimpinan ormas Islam menyesalkan terjadinya pembakaran bendera tersebut, dan sepakat menjaga suasana kedamaian serta berupaya meredam situasi agar tidak terus berkembang.
Pimpinan Ormas Islam juga mengingatkan bahwa musyawarah dan saling pengertian merupakan cara yang digunakan bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan kearifan dan nilai luhur bangsa.
Dalam upaya menyelesaikan dan mengakhiri masalah tersebut, oknum yang membakar dan membawa bendera telah meminta maaf. GP Ansor serta NU menyesalkan peristiwa tersebut, dan telah memberikan sanksi atas perbuatan yang melampaui prosedur yang telah ditetapkan dan berharap tidak terulang kembali. [DAS]