Gedung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK
Ilustrasi

Koran Sulindo – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron memenuhi permintaan klarifikasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.

“Hari ini pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, kata Ali, nantinya diambil oleh seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

“Oleh karena itu, hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM,” ucap Ali.

Kehadiran pimpinan KPK ini merupakan tindak lanjut setelah KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.

Dalam pertemuan, Ali mengatakan bahwa lembaganya sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada pihak Komnas HAM.

“Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait dengan pelaksaaan asesmen TWK pegawai KPK,” ujar Ali.

Ali pun menyatakan bahwa KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menemui anggota Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada hari Senin (14/6) untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu,” kata Ali di Jakarta, Selasa (15/6).

Kedatangan tersebut diterima oleh anggota Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.

“Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait dengan aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK,” kata Ali. [Wis]