Gedung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK
Ilustrasi

Koran Sulindo – Pimpinan KPK akan menanyakan langsung perkembangan penanganan kasus Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan dalam gelar perkara, yang rencananya digelar hari ini, Jumat (11/9).

“Tentunya ini kita akan lihat bagaimana dari hasil-hasil yang sudah digelar perkara dan tentunya juga diskusi internal kami dan pimpinan ada hal-hal yang akan ditanyakan atau perkembangan bagaimana,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (10/9).

Pmpinan KPK juga, kata Karyoto sangat fokus sehingga dalam gelar perkara kemungkinan juga memiliki pandangan-pandangan terkait penanganan kasus tersebut.

“Sebenarnya pada saat pertama gelar perkara di Bareskrim dan yang di Kejaksaan Agung kemarin memang yang hadir baru beberapa direktur. Namun demikian, pimpinan KPK juga sangat ‘concern’. Artinya, beliau-beliau juga ada pandangan-pandangan yang mungkin akan didalami,” ujar Karyoto.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, undangan gelar perkara itu sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.

Untuk pihak Bareskrim Polri gelar perkara dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan dengan pihak Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.

Sementara itu, baik Bareskrim Polri maupun Kejagung telah menerima undangan dari KPK dan siap menghadiri gelar perkara tersebut.

Diketahui, pimpinan KPK telah memerintahkan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko Tjandra dan kawan-kawan.

KPK juga akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pada Selasa (8/9), tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.

Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, KPK dan Komisi Kejaksaan RI.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. [WIS]