Ilustrasi: Sidang Paripurna DPR

Koran Sulindo – Pelantikan anggota parlemen berlangsung pada Selasa (1/10) dan diperkirakan sekaligus  menetapkan Pimpinan DPR 2019-2024. Proses penetapan Pimpinan DPR RI tidak terlalu sulit karena UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengatur 5 pimpinan DPR berasal dari 5 partai politik yang memperoleh suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.

“Kami batasi kalau Pimpinan DPR pada Selasa malam (terpilih). Jadi sebenarnya ini di fraksi-fraksi domainnya, karena di UU sudah lebih jelas, yaitu 5 pimpinan DPR itu dari parpol dengan perolehan suara tertinggi di pemilu,” kata Sekretaris Jenderal DPR R, Indra Iskandar, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Rangkaian pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR pada Selasa dijadwalkan selesai pukul 11.40 WIB. Setelah istirahat, selanjutnya pembahasan di fraksi masing-masing terhadap agenda yang sudah disusun persiapan pimpinan DPR RI.

“Setelah itu kami sudah susun ada Badan Musyawarah (Bamus) kecil dari semua fraksi untuk menyusun acara sampai dengan sore atau malam. Pimpinan termuda dan tertua akan pimpin rapat Bamus,” katanya.

Format pemilihan pimpinan DPR RI tidak terlalu sulit karena sudah diatur di UU. Bahkan diperkirakan Selasa sore langsung penetapan pimpinan DPR, jika stamina anggota DPR masih kuat. Kesekjenan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk acara pelantikan tersebut.

“Namun kalau sudah terlalu lelah, pelantikan pimpinan DPR akan dilakukan pada Rabu (2/10) pagi,” kata Indra. [Didit Sidarta]